Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1950 tentang Pemilihan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam menyelenggarakan Undang-Undang No.7 tahun 1950 dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan berdasar atas Undang-Undang tersebut, maka:
(1)
Daerah Propinsi, Kabupaten (Kota Besar) dan Desa (Kota Kecil) merupakan satu daerah pemilihan guna anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(2)
Daerah dari Daerah Istimewa Jogjakarta mendjadi satu daerah pemilihan; Kantor Pemilihan buat daerah ini bertempat kedudukan di Kota Jogjakarta, dan diketuai oleh Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta.
(3)
Jika dalam sesuatu daerah pemilihan terdapat daerah, jang tidak terbagi dalam kecamatan, maka Gubernur atau Kepala Daerah, yang menjadi Ketua Pengurus Kantor Pemilihan dari daerah pemilihan itu membagi daerah tersebut dalam daerah-daerah pemugutan suara.
B A B II
TENTANG DAERAH PEMUNGUTAN SUARA.
2.
Untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten (Kota Besar) :
(1)
Tiap-tiap Kecamatan dalam Daerah Kabupaten dan didalam Kota Besar serta Kota Kecil, jika tidak ada Kecamatan, tiap-tiap daerah yang disamakan dengan Kecamatan, merupakan suatu daerah pemungutan suara.
(2)
Tiap-tiap Desa (Kota Kecil) merupakan satu daerah Pemungutan Suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (Kota Kecil).
(3)
Jika sesuatu daerah pemungutan suara tidak terbagi dalam desa-desa (kampung, wek. dsb.), maka Gubernur atau Kepala Daerah yang menjadi Ketua Pengurus Kantor Pemilihan dari daerah pemilihan, yang melingkungi daerah pemungutan suara itu, membagi daerah pemungutan suara tersebut dalam daerah-daerah, yang dalam menyelenggarakan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan tersebut dalam , diperlakukan sebagai Desa(desa, kampung, wek. dsb.), dengan menunjuk seorang buat masing-masing Desa (desa, kampung, wek. dsb.) itu yang melakukan kewajiban Kepala Desa (desa, kampung, wek. dsb.) serta menetapkan tempat kedudukan Kepala Desa (desa, kampung, wek. dsb.) tersebut.
B A B III TENTANG KANTOR PEMILIHAN
Pasal 3
(1)
Kantor Pemilihan De~an Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang mempunyai kantor di Ibu Kota Propinsi Dan I Kantor Pemungutan Suara untuk tiap-tiap Daerah Pemungutan Suara yang berkedudukan di tempat Camat atau Kepala Daerah dari daerah yang dipersamakan dengan Kecamatan melakukan pimpinan pemilihan pemilih dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Daerah-Daerah didalam lingkungannya.
(2)
Kantor Pemilihan Pusat Propinsi mempunyai Cabang Kantor Pemilihan untuk tiap-tiap Kabupaten dan Kota Besar di Ibu Kota Kabupaten dan Kota Besar.
(3)
Kantor Pemilihan Propinsi Kabupaten dan Kota Besar pembentukan susunannya dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-Pasal 9s.d 11, 58, 59 dan pasal 70 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950.
(4)
Kantor Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (Kota Kecil) yang berkedudukan didalam Desa (Kota Kecil) melakukan pimpinan pemilihan anggota Dewan Perwaki1an Rakyat Desa (Kecil) sebagai ditentukan dalam Pasal 1-pasal 79 dan 80 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950.
B A B IV. TENTANG DAFTAR PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA
DAFTAR PEMILIH UMUM DAN PENETAPAN JUMLAH PEMILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI UNTUK SELURUH PROPINSI
Pasal 4
(1)
Pada sesuatu waktu yang akan ditentukan oleh Pemerintah kemudian masing-masing Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.), membuat daftar penduduk warga Negara Indonesia dan daftar pemilih umum dari desanja (desa, kampung, wek dsb.), menurut daftar-daftar contoh terlampir ini. Sebuah dari masing-masing daftar itu disampaikan kepada Kantor Pemungutan Suara, yang daerahnya melingkungi daerah Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.), tersebut dan sebuah lagi disimpan dalam Kantornya.
(2)
Seseorang yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih umum sebagai tersebut pasal 3 ayat (1) dari Undang-Undang No.7 tahun 1950 dan telah memasukkan dalam daftar pemilihan umum, menerima dari Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) sehelai surat tanda pemilih umum yang memuat nama dan umur orang tersebut dan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa (desa, kampung, wek dst.) serta dibubuhi tiap Kantornya. Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) memperingatkan kepada orang tersebut diatas supaya surat tanda pemilih umum itu disimpan dengan baik dan dibawanya pada hari pemilihan pemilih.
(3)
Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara memeriksa dan setelah membetulkan daftar2 tersebut, maka lalu membuat daftar penduduk Warga Negara Indonesia dan daftar pemilih umum untuk masing-masing Desa (desa, kampung, wek dsb.) dalam daerah pemungutan suaranya.
(4)
Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara menetapkan jumlah pemilih anggota D.P .R. Daerah Propinsi untuk masing-masing Desa (desa, kampung, wek dsb.) yang boleh dipilih dalam Desa (desa, kampung, wek dsb.) itu menurut pasal 8 ayat 1 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950.
(5)
Sebuah dari masing-masing daftar tersebut ayat (3) diatas disampaikan oleh Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara kepada Cabang Kantor Pemilihan yang, daerahnya melingkungi daerah pemungutan suara itu dan sebuah lagi disimpan dalam kantornya.
(6)
Cabang Kantor Pemilihan menjalankan pekerjaan tentang daftar-daftar yang diterima dari tiap-tiap Kantor Pemungutan Suara dalam daerahnya menurut pasal 15 dari Undang-Undang No.7 tahun 1950.
(7)
Ketua Pengurus Kantor Pemilihan Pusat Propinsi membuat daftar jumlah penduduk Warga Negara Indonesia dalam daerah pemilihannya dari daftar-daftar jumlah penduduk Warga Negara Indo nesia yang diterimanya.
(8)
Jika acta seorang Warga Negara Indonesia yang minta supaya isi sesuatu daftar tersebut dalam ayat-ayat diatas dibetulkan maka hal ini dikerjakan oleh Kantor Pemungutan Suara dan Cabang Kantor Pemilihan menurut ketentuan-ketentuan tersebut pasal 17 Undang-Undang No. 7 tahun 1950.
(9)
Kantor Pemilihan Pusat Propinsi mengumumkan jumlah penduduk menurut daftar-daftar jang diterimanjá.
B.
A.
B. V TENTANG PENGEMUKAN CALON BUAT PEMILIH DAFTAR CALON PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR CALON PEMILIHAN TETAP
Pasal 5
(1)
Calon buat pemilih dapat dikemukakan antara jam 8 dan jam 16 pada tiap-tiap hari selama empat hari berturut-turut mulai dari hari ketika Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) menerima pemberi tahuan dari Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara tentang jumlah pemilihan yang boleh dipilih oleh Desanya (desa, kampung; wek dsb.) Djika, pacta hari penghabisan untuk mengemukakan tjalon itu, orang-orangig jang tela}, datang pacta Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) hendak mengemukakan tjalon itu, belum semua dapat dilajani ol.eh Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) maka orang-orang itu dan tja-lon-tjalon jang hendak dikemukakan oleh mereka (Ijtatlat oleh Kepala Desa, (desa kampung, wek dsb.) Dengan bidjaksana Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) menentukan pada waktu mana orang-orang itu harus datang kembali untuk mengemukakan calon buat pemilih, sehingga pengemukaan calon dapat selesai dalam tempo dua hari berikutnya.
(2)
Jika calon yang dikemukakan itu penduduk dati lain Desa (desa, kampung, wek dsb.) yang termasuk daerah pemungutan suara, yang melingkungi Desa (desa, kampung, wek dsb.) dimana ia dikemukakan sebagai calon buat pemilih, maka stirat pengemukaannja harus disertai surat Kepal.a Desa (desa, kampung, wek dsb.) dati Desa (desa, kampurg, wek dsb.) calon itu, yang menerangkan, bahwa ia adalah pemilih umum, tetapi belum dikemukakan sebagai calon untuk Desa (desa, kampung, wek dsb.) lain. Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) dari Desa (desa, kampung, wek dsb.) calon itu membuat daftar, dimana ia mencatat nama dan umur dari orang-orang dari Desanya (desa, kampung, wek dsb.), yang dikemukakan sebagai calon buat pemilih untuk lain Desa (desa, kampung, wek dsb.), dan di Desa (desa, kampung, wek dsb.) mana mereka dikemukakan sebagai calon.
(3)
Surat pengemukaan calon buat pemilih harus memuat nama Desa (desa,kampung, wek dsb.), nama daerah pemungutan suara, nama daerah pemilihan, tanggal pengemukaannya, nama lengkap, termasuk juga bila ada, nama-nama sebutan lainnja, umur, temp at tinggal, tanda tangan atau cap jempol kiri dari calon dan dari semua orang yang mengemukakan calon itu dan harus menyatakan, dalam huruf apa calon itu dapat membaca, dalam huruf Latin, huruf Arab atau huruf daerah mana. Nama daerah pemilihan ialah nama propinsi atau daerah yang Gubernurnya atau Kepala daerahnya menjadi Ketua Pengurus Kantor Pemilihan buat propinsi
atau daerah tersebut; nama daerah pemungutan suara ialah nama kecamatan yang menjadi daerah pemungutan suara itu, atau jika bukan kecamatan yang menjadi daerah pemungutan suara, nama tempat kedudukan Kantor Pemungutan Suara; jika sesuatu desa (desa, kampung, wek dsb.) atau sesuatu daerah pemungutan suara yang tidak terbagi dalam Desa (desa, kampung, wek dsb.) dibagi dalam daerah-daerah, yang dalam menyelenggarakan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan tersebut dalam , diperlakukan sebagai Desa, (desa, kampung, wek dsb.), maka dengan nama Desa (desa, kampung, wek dsb.) dimaksud nama tempat kedudukan orang yang melakukan kewajiban Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.). Jika cap jempol kiri tidak dapat diberikan, maka diambil cap jari lain dengan disebutkan jari mana. Selanjutnya surat pengemukaan calon, baik yang dianggap sah maupun jang ditolak, harus ditandani oleh Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) jang bersangkutan dan dibubuhi cap kantornya.
(4)
Jika Kepala desa (desa, kampung, wek dsb.) menolak sesuatu surat pengemukaan tjalon, maka ia seketika memberi catatan pada surat itu, bahwa surat tersebut ditolak disertai alasan-alasan penolakan-nya, setelah catatan penolakan dan alasan-alasan-nya tsb. ditanda tangani oleh Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) dan dibubuhi cap kantor Desanya (desa, kampung, wek dsb.) maka surat pengemukaan itu segera dikembalikan kepada orang yang mengemukakan, yang namanya tertulis paling atas dalam surat pengemukaan calon itu.
Pasal 6
(1)
Selambat-lambatnya dua hari setelah waktu untuk mengemukakan calon buat pemilih lampau, Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) harus sudah mengambil turunan surat-surat pengemukaan calon yang dianggap sah olehnya untuk disimpan dalam Desanya (desa, kampung, wek dsb.) dan segera mengirimkan surat-surat pengemukaan calon itu kepada Kantor Pemungutan Suara yang daerahnya melingkungi desanya (desa, kampung, wek dsb.) sedemikian rupa, sehingga sembilan hari setelah waktu untuk mengemukakan calon buat pemilih lampau kantor tersebut telah menerima surat-surat itu clari Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.).
(2)
Masing-masing Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) membuat daftar dari calon-calon yang surat mengemukakaannya dianggap sah olehnya dan mengumumkan daftar itu dalam desanya (desa, kampung, wek dsb.) selambat-lambatnya lima hari sesudah waktu untuk mengemukakan calon lampau . Daftar tersebut memuat nama lengkap, umur dan tempat tinggal nmsing2 calon dan menyatakan, dalam huruf apa calon-calon itu dapat membaca, dalam huruf latin, huruf Arab atau huruf daerah mana.
(3)
Pada pengumuman itu harus diberitahukan, bahwa daftar itu adalah daftar calon pemilih sementara, dan harus diumumkan pula bahwa mulai hari itu pemilih umum yang hendak turut memilih pemilih boleh mendaftarkan namanya pada Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.).
Pasal 7
(1)
Kantor Pemungutan Suara memeriksa, menolak dan membetulkan surat-surat pengemukaan calon pemilih yang diterimanya dari Kepala-Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) menurut pasal 25 Undang-Undang No.7 tahun 1950.
(2)
Dari surat-surat pengemukaan calon buat pemilih yang dianggap betul, Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara membuat daftar calon pemilih sementara buat masing-masing Desa (desa, kampung, wek dsb.) dalam daerahnya.
(3)
Sebuah dari daftar-daftar itu disampaikan kepada cabang Kantor Pemilihan yang daerahnya melingkungi daerah Pemungutan Suara itu dan sebuah lagi disimpan dalam kantornya. Kepada Kepala-Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) yang bersangkutan disampaikan daftar calon pemilih sementara dalam Desanya (desa, kampu~, wek dsb.) masing-masing.
Pasal 8
Cabang Kantor Pemilihan segera. memeriksa, menolak dan membetulkan daftar-daftar calon pemilih sementara yang diterimanya dari Ketua-Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara dan dikerjakan menurut pasal 26 dan 27 Undang-Undang No.7 tahun 1950.
Pasal 9
(1)
Setelah waktu untuk memperbaiki daftar-daftar itu lampau, maka tiap-tiap Ketua Kantor Pemungutan Suara membuat daftar jago pemilih tetap buat masing-masing desa (desa, kampung, wek dsb.) dalam daerahnya.
(2)
Sebuah dari da.ftar-daftar itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara kepada Cabang Kantor Pemilihan dan sebuah juga pada Kepala-Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) yang bersangkutan.
(3)
Para Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) harus dalam waktu yang tertentu mengumumkan daftar calon pemilih tetap itu dalam Desanya (desa, kampung, wek dsb.).
Pasal 10
(1)
Ketua, Wakil Ketua, seorang anggota atau seorang wakil anggota Kantor Pemungutan Suara memimpm pemilihan pemilih.
(2)
Pemilihan pemilih tersebut ayat (1) dilakukan dalam masing2 desa, (desa, kampung, wek dsb.) sedapat-dapatnya pada Kantor Desa (desa, kampung, wek
ds b.) yang berada didalam lingkungannya Kantor Pemungutan Suara yang bersangkutan, pada hari .iang tertentu.
(3)
Tiga hari sebelumnya hari pemilihan, yang telah ditentukan oleh Ketua Pengurus Kantor Pemungutan Suara maka pemilih umum dan para calon-calon pemilih, diberitahukan adanya pemilihan pemilih dan mereka itu dapat pangglan untuk mengunjungi pemilihan tersebut.
(4)
Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) setelah menerima ketentuan hari pemilihan pemilih, supaya mengumumkan hal itu dalam Desanya (desanya, kampungnya, weknya dsb.).
Pasal 11
(1)
Kantor Pemungutan Suara harus melaksanakan dan menyelesaikan pemilihan pemilih dalam daerah pemungutan suaranya dalam waktu yang tertentu.
(2)
Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) mengusahakan supaya hari pemilihan pemilih ditempat rapat pemilihan tersedia bumbung-bumbung (ruas-ruas bambu) yang agak sama rupa dan besarnya, sebanyak jumlah calon yang masuk dalam daftar calon pemilih buat desanya (desanya, kampungnya, weknya dsb.). Apabila Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) berhubung dengan keaaaaan didaerahnya, tidak mungkin menyediakan bumbung2 tersebut maka ia harus menyediakan alat2 lain sebagai pengganti bumbung, dengan pengertian bahwa bentuk alat2 itu harus sedemikian rupa, sehingga sukar untuk mengeluarkan surat suara yang telah dimasukkan kedalamnya tetapi mudah alat2 itu dibuka oleh pemimpin pemilihan, ketentuan-ketentuan mengenai bumbung2 berlaku juga buat alat2 tersebut.
(3)
Pada tiap-tiap bumbung harus ditempelkan dengan lengket sehelai kertas yang ditulisi nama dari seorang calon pemilih dengan huruf latin dan huruf Arab atau huruf daerah sehingga masing-masing calon namanya tertulis pada satu bumbung dengan tiada calon lain.
(4)
Pada bumbung itu harus diadakan celah yang cukup panjang untuk memasukkan sehelai surat suara, yang 1ebarnya kurang lebih 4 centi-meter, akan tetapi harus sedemikian rupa, sehingga sukar untuk mengeluarkan kertas itu dari bumbung
Pasal 12
(1)
Pemimpin Pemilihan dengan pembantu-pembantunya tersebut pasal 30 Undang-Undang No.7 tahun 1950 datang ditempat rapat pemilihan pada hari atau jam yang telah ditentukan diatas dan sebelum pemilihan dimulai menempatkan bumbung-bumbung tersebut ayat (2) dalam suatu bilik pemilihan yang sedapat dapat hanya berisi alat-alat guna pemilihan itu.
(2)
Bumhling-bumbung itu harus dilekatkan pacta suatu tern-pat sedemikian, sehingga sukar dial}1biln.ia, dan pacta tempat itu dengan terang untuk'masing-lh&;ing bumbung dilekatkan pula sebuah benda jangsatu sama lain mudah dapat diperbeda.bedakan.
(3)
Tjara menempatkan bumbling harus sedemikian, sehingga orang jang masuk dalarn bilik pemilihan lantas dapat melihat bumbung-bumbung itu dan dengan mudah dapat membedakannya satu sama lain.
(4)
Sebelum pemilihan dimulai, harus tersedia, pula surat-surat suara, yang jumlahnya sama dengan jumlah pemilih umum, yang telah didaftarkan dalam daftar pemilih umum tersebut diatas. Surat suara tersebut ditandatangani oleh pemimpin pemilihan dan Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) sebelah belakangnya dibubuhi cap Kantor Desa (desa, kampung, wek dsb.).
Pasal 13
(1)
Pada hari pemilihan calon-calon harus datang pada tempat pemilihan selambat-lambatnya jam 8. Calon yang datangnya terlambat, dianggap tidak hadir pada waktu pemilihan.
(2)
Pemimpin pemilihan atau seorang pembantu atas perintahnya, menunjukkan kepada calon-calon yang datang tempat duduknya yang sudah disediakan buat masing-masing calon ditempat rapat pemilihan, yang dapat terang dilihat oleh orang-orang yang datang ditempat rapat pemilihan itu. Dimuka tempat duduk masing-masing calon dipasang dengan terang sebuah benda jang serupa dengan benda, yang dilekatkan pada tempat bumbling jang diberi nama calon itu.
(3)
Pada jam 8 pemimpin pemilihan atau seorang pembantu atas perintahnya, mengeluarkan bumbung-bumbung yang ditulisi nama calon yang tidak hadir beserta benda benda pada bumbung-bumbung itu dari bilik pemilihan.
Pasal 14
(1)
Setelah persiapan-persiapan tersebut selesai dan:
a.
daftar penduduk Warga Negara,
b.
daftar pemilih umum,
c.
daftar calon-calon pemilih tetap,
d.
Surat-surat tanda suara, sudah tersedia, maka pemilihan pemilih segera dimulai. Calon-calon tidak boleh meninggalkan tempat rapat pemilihan sebelum pemilihan selesai.
(2)
Pemimpin Pemilihan menerangkan dengan singkat dan jelas kepada pemilih-pemilih umum jang hadir tentang cara memberikan suara. Dengan penerangan itu pemimpin pemilihan tidak boleh mempengaruhi pemberian suara.
(3)
Kedua pembantu pemilihan duduk disamping pintu untuk masuk kedalam bilik pemilihan; Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) membawa daftar pemilih umum.
(4)
Dengan cara bergiliran tiap-tiap pemilih umum yang hendak memilih harus datang pada kedua pembantu pemilihan itu untuk menyerahkan surat tanda pemilih umumnya kepada pembantu-pembantu tersebut. Seorang dari pembantu-pembantu itu dengan dipersaksikan oleh pembantu lainnya dengan suara keras,
sehingga dapat didengar oleh semua hadirin, membaca nama yang tercantum dalam surat tanda pemilih umum tadi. Apabila ternyata, bahwa orang yang menyerahkan surat tanda pemilih umum tadi, bukan yang namanya tercantum dalam surat itu, maka orang itu tidak diperkenankan memberi suara, dan pemimpin pemilihan memerintahkan orang itu untuk segera meninggalkan tempat rapat pemilihan. Jika orang itu ternyata sama dengan yang namanya tercantum dalam surat tanda pemilih umum tersebut, maka kepada orang itu oleh pemimpin pemilihan diberikan sehelai surat suara. Dalam daftar pemilih umum diberi tanda, bahwa pemilih umum itu telah mendapat surat suara.
(5)
Tiap-tiap pemilih umum, yang telah mendapat surat suara, dipersilahkan masuk dalam bilik pemilihan dengan diberi cukup waktu untuk memasukkan surat suara itu dalam bumbung calon yang hendak dipilihnya. Dengan memasukkan surat suara dalam bumbung maka pemilih umum memberikan suaranya kepada calon yang namanya tertulis pada bumbung itu.
(6)
Setelah memasukkan surat suara dalam bumbung, maka Pemilih umum harus segera keluar dari bilik pemilihan melalui pintu masuk tadi. Pemimpin pemilihan harus mengusahakan, supaya orang tidak dapat masuk atau keluar bilik pemilihan dari jalan lain.
(7)
Jika, menurut pendapat pemilih pemilihan atau salah seorang pembantu pemilihan, seorang pemilih umum terlalu lama berdiam dibilik pemilihan, maka segera pemimpin pemilihan atau salah seorang pembantu pemilihan menyelidiki sebabnya, dan mengeluarkan orang itu dari bilik pemilihan.
(8)
Kecuali dalam keadaan tersebut dalam ayat 7, selama dilakukan pemilihan tiada seorangpun diperbolehkan masuk kedalam bilik pemilihan lain dari pada pemilih umum untuk memberikan suara.
Pasal 15
(1)
Pemimpin pemilihan harus berdaya upaya, supaya pemilihan pemilih dan penetapan hasilnya dapat selesai dalam satu hari.
(2)
Pemilih umum yang datang liwat dalam 14 tidak diperkenankan turut memilih lagi.
(3)
Jika, berhubung dengan besarnya jumlah pemilih umum yang mendaftarkan diri, dapat diduga, bahwa pemilihan tidak dapat selesai dalam satu hari kalau hanya dilakukan dalam satu bilik pemilihan, maka pemilihan harus dilakukan dalam dua bilik atau lebih, tetapi dalam pemilihan harus mudah dapat diawasi oleh pemimpin pemilihan dan dapat disaksikan oleh semua hadirin. Dalam hal ini maka Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) harus mengusahakan, supaya dari bumbung-bumbung buat pemilihan, masing-masing ada serakit atau lebih. Pemimpin pemilihan harus mengatur kedua bilik, atau lebih. Pemilihan itu sedemikian, sehingga bumbung-bumbung dan benda yang dilekatkan pada tempat masing-masing bumbung yang ada dalam satu bilik pemilihan serupa dengan bumbung dan benda termaksud, yang ada didalam bilik pemilihan yang lain.
Ketentuan-ketentuan tentang pemilihan diatas berlaku juga dalam hal adanya dua, atau lebih, bilik pemilihan, dengan ketentuan bahwa dalam hal ini Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) duduk disamping pintu suatu bilik pemilihan dan pembantu pemilihan yang lainnya duduk disamping pintu bilik pemilihan yang lainnya. Pemimpin pemilihan menunjuk, dalam bilik mana pemilih umum boleh memberikan suaranya.
Pasal 16
(1)
Pemimpin pemilihan harus menjaga, supaya segala-galanya berjalan dengan tertib, dan jika perlu harus mengingatkan orang-orang pada hukuman yang terancam dalam pasal 94 Undang-Undang No.7 tahun 1950. Pemimpin pemilihan harus senantiasa menjaga dan mengambil tindakan seperlunya, supaya pada hari pemilihan ditempat rapat pemilihan atau didekat tempat itu jangan diadakan propaganda atau agitasi dengan cara apapun dan oleh siapapun juga, yang dapat mempengaruhi pemberian suara oleh para pemilih umum, yang hendak turut memilih pemilih. Apabila pemimpin pemilihan, berhubung dengan jumlah pemilih umum perempuan yang mendaftarkan diri, menganggap perlu guna menjaga ketertiban, maka tempat duduk pemilih umum perempuan dipisah dari tempat duduk pemilih umum laki-laki.
(2)
Jika pemimpin pemilihan tidak dapat rusuhan tata tertib, maka pemimpin memperhentikan pemilihan.
(3)
Dalam keadaan tersebut diatas maka pemimpin pemilihan bersama kedua pembantu pemilihan menyegel bumbung calon dan memasukkan surat-surat Suara, yang sudah terlampir dibubuhi tanda tangan pemimpin pemilihan dan Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.) tetapi belum terpakai, dalam satu sampul dan sampul itu harus ditutup dan disegel dan diluar sampul harus ditulis tanda tangan pemimpin pemilihan dan kedua pembantu pemilihan. Dari segala-galanya oleh pemimpin pemilihan harus di buat catatan, yang ditanda-tangani olehnya dan oleh kedua pembantu pemilihan.
Pasal 17
(1)
Segera setelah semua pemilih umum yang datang mendapat giliran untuk memberikan suaranya, maka pemimpin pemilihan bersama kedua pembantu pemilihan dengan cara terbuka untuk umum menetapkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon.
(2)
Dengan cara terang, untuk keperluan mana tiga orang pemilih umum yang ditunjuk oleh pemimpin pemilihan dipersilahkan masuk kedalam bilik pemilihan, maka semua bumbung calon dikeluarkan dari bilik pemilihan dan ditempatkan ditempat rapat pemilihan sedemikian, sehingga terang kelihatan oleh hadirin.
(3)
Bumbung-bumbung calon satu demi satu dihitung isinya. Guna itu bumbung-bumbung tersebut harus dibelah oleh Kepala Desa (desa, kampung, wek dsb.), tetapi sebelum isi suatu bumbung ditetapkan jumlah surat suaranya, bumbung lain tidak boleh dibelah dulu.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 49 pasal. Masuk untuk akses penuh.