Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1959 Tentang Sumpah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Sumpah atau janji Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959 ayat (3) berbunyi seperti berikut: Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya, untuk menjadi anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga". Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima atau akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian". Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk melakukan pengawasan dan meneliti kegiatan-kegiatan Aparatur Negara, supaya segala kegiatan-kegiatan itu sesuai dengan kebijaksanaan umum Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi". Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, selama memegang jabatan dalam Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara dan selama lima tahun setelah saya berhenti dari jabatan itu akan memegang rahasia baik dalam perkataan maupun dalam perbuatan saya, sesuatu yang menurut perintah atau menurut sifatnya, harus saya rahasiakan".
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya, senantiasa dengan setia akan memelihara Undang-undang Dasar Republik Indonesia dan segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia".
Pasal 2
(1)
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara tidak boleh memegang jabatan di dalam perusahaan partikulier atau badan partikulier yang langsung atau tidak langsung memberi hasil uang atau benda kepadanya. Larangan ini berlaku juga terhadap isteri Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
(2)
Larangan termaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai satu tahun sesudah Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara melatakkan jabatannya. Dalam hal ini tanggal yang disebutkan dalam surat Keputusan Presiden untuk menghentikan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara berlaku sebagai tanggal permulaan jangka waktu satu tahun tersebut.
(3)
Atas larangan termuat dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diberi perkecualian oleh Presiden setelah mendengar pendapat Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.
Pasal 3
(1)
Selama bekas Ketua, Wakil Ketua atau anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara dikenakan larangan termaksud ayat (2) kepadanya setiap bulan diberikan uang kehormatan dan tunjangan sepenuhnya seperti yang diterima pada bulan terakhir ia memegang jabatan dalam Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara. Uang kehormatan dan tunjangan ini tidak diberikan kalau Presiden memberikan perkecualian termaksud dalam ayat (3).
(2)
Apabila bekas Ketua, Wakil Ketua atau anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara meninggal dunia selama waktu yang termaksud dalam ayat (2), maka Presiden atas usul Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara dapat memutuskan memberikan uang kehormatan dan tunjangan termaksud dalam ayat (1) pasal ini seluruhnya atau sebagian kepada jandanya atau ahli waris lainnya yang sah.
Pasal 4
(1)
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara yang selama memegang jabatannya dan selama waktu dimaksudkan dalam ayat (2) dengan sengaja membuka rahasia jabatan baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan, dihukum dengan hukuman selama-lamanya tiga tahun atau denda sebanyak-banyaknya tiga puluh ribu rupiah.
(2)
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara yang selama waktu dimaksudkan dalam ayat (2) karena kelalaiannya mengakibatkan terbukanya rahasia jabatan, dihukum dengan hukuman selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
Pasal 5
Pelanggaran atas larangan dimaksud dalam dihukum dengan hukuman tutupan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
Pasal 6
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara yang selama waktu empat tahun setelah berakhirnya waktu dimaksudkan dalam ayat (2) dengan sengaja membuka rahasia jabatan, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan, dihukum dengan hukuman tutupan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.