Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 455KMK.011997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mencabut ketentuan pembatasan pembelian saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal dan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1055/KMK.013/1989
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.