Justisio

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Austrian Federal Government On Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Service Passports (persetujuan Antara Ri dan Pemerintah Federal Austria Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Austrian Federal Government on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service # Passports (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2008 di Jakarta sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa ini sebagaimana dimaksud dalam yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.