Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Austrian Federal Government on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service
# Passports (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2008 di Jakarta sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.