Justisio

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Pengadaan Barang/jasa untuk Penyelenggaraan South East Asian Games (sea Games) Xxvi Tahun 2011 dan Asean Para Games Vi Tahun 2011

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengadaan barang/jasa untuk keperluan penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011 yang dibiayai seluruh atau sebagian dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Peraturan Presiden ini adalah untuk menyukseskan dan memperlancar penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011.

Pasal 3

(1)
Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan penunjukan langsung hanya untuk pengadaan barang/jasa yang mendesak dan tidak cukup waktu untuk dilakukan dengan cara pelelangan/seleksi umum atau sederhana.
(2)
Daftar paket pekerjaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan penunjukan langsung sebagaimana diatur pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Negara Pem