Justisio

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air Pada Air Tanah Dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran Dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah Dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
3.
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
4.
Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan pengelolaannya.
5.
Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada cekungan Air Tanah dengan kriteria tertentu.
6.
Akuifer Tidak Tertekan adalah akuifer yang dibatasi di bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di bagian bawahnya oleh lapisan kedap air.
7.
Sungai Bawah tanah adalah sungai yang mengalir di bawah permukaan tanah.
8.
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah legalitas untuk menggunakan Air Tanah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
9.
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang selanjutnya disebut Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
10.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
11.
Aplikasi Perizinan Online adalah sistem elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk layanan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
12.
Pengeboran/Penggalian Air Tanah adalah kegiatan membuat sumur bor/gali Air Tanah sebagai sarana eksplorasi, penggunaan, pengusahaan, pemantauan, pengimbuhan, dan/atau peresapan Air Tanah.
13.
Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah melalui kegiatan pengambilan Air Tanah pada pekerjaan konstruksi.
14.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
15.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar terhadap pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
Surat Pemberitahuan PNBP Terutang adalah surat pemberitahuan kewajiban PNBP oleh Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
19.
Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
21.
Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
22.
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disebut Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan instansi pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Tim Teknis adalah tim yang dibentuk untuk membantu Menteri dalam melaksanakan verifikasi dan penghitungan PNBP berupa denda administratif dalam rangka penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pasal 2

(1)
Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan untuk:
a.
kegiatan usaha; dan
b.
kegiatan bukan usaha.
(2)
Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah.
(3)
Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(4)
Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk:
a.
titik atau tempat tertentu; atau
b.
ruas tertentu, pada Cekungan Air Tanah atau sumber Air Tanah lainnya.
(6)
Dalam penyelenggaraan Izin Penggunaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat membentuk Tim Teknis.

Pasal 3

(1)
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan berdasarkan pada kondisi Air Tanah yang tercantum dalam Zona Konservasi Air Tanah.
(2)
Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
zona perlindungan Air Tanah di Daerah Imbuhan Air Tanah; atau
b.
zona pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas:
1.
zona aman;
2.
zona rawan;
3.
zona kritis; dan
4.
zona rusak.
(3)
Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Dalam hal Zona Konservasi Air Tanah belum ditetapkan, pengendalian dan pembatasan penggunaan Air Tanah diberikan dengan mengacu pada data hidrogeologi lainnya.
(5)
Data hidrogeologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil inventarisasi Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

(1)
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh pelaku usaha yang terdiri atas:
a.
badan usaha milik negara;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
badan usaha milik desa;
d.
koperasi;
e.
badan usaha swasta; atau
f.
perseorangan.
(2)
Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan oleh pemohon persetujuan yang terdiri atas:
a.
perseorangan;
b.
kelompok masyarakat;
c.
instansi pemerintah; atau
d.
badan hukum.
(3)
Dalam hal pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan industri yang berlokasi di dalam kawasan industri, pelaku usaha harus memelihara dan dukung lingkungan di sekitar kawasan industri termasuk tidak melakukan pengambilan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk kegiatan usaha di bidang:
a.
pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan;
b.
industri dan kawasan industri;
c.
pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
d.
kesehatan;
e.
pendidikan;
f.
infrastruktur dan transportasi; atau
g.
perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.

Pasal 6

(1)
Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk kegiatan:
a.
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:
1.
penggunaan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 100 m³/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga; atau
2.
penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari atau sama dengan 100 m³/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kelompok.
b.
selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
1.
wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
2.
pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
3.
penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
4.
bantuan sumur bor/gali Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan;
5.
kegiatan Dewatering; atau
6.
pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.
(2)
Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak diperlukan untuk:
a.
penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 m³/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga atau per kelompok;
b.
penggunaan Air Tanah oleh instansi pemerintah untuk kegiatan operasional perkantoran;
c.
penggunaan Air Tanah untuk rumah ibadah;
d.
pertanian rakyat yang merupakan kegiatan bukan usaha; dan
e.
penggunaan dan pemanfaatan air ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan yang terkait langsung dengan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.

Pasal 7

(1)
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Sistem OSS.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme penerbitan dan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah serta kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.

Pasal 8

(1)
Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melalui Aplikasi Perizinan Online kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
permohonan yang memuat data mengenai:
1.
identitas pemohon;
2.
alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau Sungai Bawah Tanah;
3.
koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree;
4.
rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5.
rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m³/hari (meter kubik per hari).
b.
pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, kecuali bagi permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pada Sungai Bawah Tanah; dan
c.
gambar rencana konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau rencana konstruksi pada Sungai Bawah Tanah.
(3)
Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kegiatan Dewatering, persyaratan meliputi:
a.
permohonan yang memuat data mengenai:
1.
identitas pemohon;
2.
alamat lokasi kegiatan Dewatering;
3.
koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian Air Tanah dalam format decimal degree;
4.
jangka waktu rencana kegiatan Dewatering;
5.
metode Dewatering;
6.
jenis dan kapasitas pompa;
7.
kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman pompa; dan
8.
rencana jumlah debit pemompaan air dalam m³/hari (meter kubik per hari) dan durasi pemompaan setiap hari; dan
b.
dokumen rencana teknis kegiatan Dewatering dengan format sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kegiatan penggunaan sumur bor/gali Air Tanah yang semula digunakan untuk kegiatan usaha menjadi untuk kegiatan bukan usaha, persyaratan harus dilengkapi meliputi:
a.
permohonan data yang memuat:
1.
identitas pemohon;
2.
alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah;
3.
koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah dalam format decimal degree;
4.
rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5.
rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m³/hari (meter kubik per hari);
b.
dokumen yang menyatakan berakhirnya Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
c.
data hasil uji pemompaan dan perekaman sumur bor dengan menggunakan borehole camera bagi permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dengan peruntukan sumur pantau.
(5)
Ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.
(6)
Gambar rencana konstruksi sumur bor/gali Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan evaluasi.
(8)
Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) persyaratan dinyatakan telah lengkap dan sesuai, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(9)
Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) persyaratan dinyatakan belum lengkap, pemohon harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan pada Aplikasi Perizinan Online.
(10)
Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pemohon sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menjadi batal.
(11)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat mengajukan kembali melalui permohonan baru.

Pasal 9

(1)
Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah berhak untuk:
a.
memperoleh dan menggunakan Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah; dan
b.
membangun sarana dan prasarana penggunaan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk:
a.
memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
melaksanakan Pengeboran/Penggalian Air Tanah paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dengan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
c.
memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali untuk sumur pantau;
d.
membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
e.
memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah dan sumur bor/gali Air Tanah;
f.
melaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, apabila dalam pelaksanaan pengambilan Air Tanah ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
g.
melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan lingkungan; dan
h.
membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah berhak untuk:
a.
melakukan kegiatan Dewatering sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering; dan
b.
membangun sarana dan prasarana kegiatan Dewatering sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk:
a.
memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
melaksanakan pengeboran/penggalian Air Tanah paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
c.
memasang meter air pada pipa keluar (outlet) Dewatering sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
d.
melakukan pemantauan kondisi Air Tanah pada lokasi kegiatan Dewatering paling sedikit dengan membangun sumur pantau Dewatering;
e.
mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan Dewatering;
f.
tidak mengganggu sumber Air Tanah yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sekitar;
g.
menyampaikan laporan hasil kegiatan Dewatering kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online yang paling sedikit memuat pengukuran kedalaman muka Air Tanah dan jumlah pengambilan Air Tanah setelah kegiatan tersebut selesai;
h.
memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.