(1)Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang bertugas:
a.melakukan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
b.melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya;
c.melakukan penatausahaan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang yang berada dalam penguasaannya;
d.melakukan Penghapusan BMN berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dijual tanpa melalui lelang;
e.melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya;
f.melakukan penelitian atas usulan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang diajukan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
g.melaporkan pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; dan
h.melakukan tugas lainnya terkait Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang berwenang:
a.menetapkan Penilai atau tim untuk melakukan Penilaian atau taksiran atas Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang;
b.melakukan perhitungan usulan harga jual atas Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang;
c.menghentikan proses permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya;
d.mengajukan usul Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
e.membuat perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
f.mengajukan usul perpanjangan waktu pembuatan perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
g.menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang harus dibayarkan oleh pembeli sebagai penggantian atas biaya perbaikan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah;
h.menentukan cara pembayaran dan jangka waktu pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya;
i.menerbitkan surat keterangan pelunasan pembayaran;
j.melakukan penagihan pembayaran atas Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya;
k.melakukan pembatalan perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya;
1.menerbitkan surat pencabutan hak untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yang berada dalam penguasaannya;
m.melakukan pengalihan hak pembelian atas Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang yang berada dalam penguasaannya;
n.melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas yang telah terjual tanpa melalui lelang;
o.mengenakan sanksi yang timbul dari Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya;
p.menetapkan peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang berada dalam penguasaannya, sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN; dan
q.melakukan kewenangan lainnya di bidang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenang Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pejabat di lingkungannya.
(4)Ketentuan mengenai penunjukan pejabat dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang.