Justisio

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan.
2.
Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan.
3.
Calon Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa Kewirausahaan dan memiliki ide bisnis dan/atau memiliki rintisan usaha.
4.
Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis usahanya menuju Wirausaha mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
5.
Wirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya telah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42 (empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berkembang.
6.
Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
7.
Insentif adalah pemberian fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
8.
Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah sistem informasi yang terintegrasi dengan basis data tunggal melalui teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan Kewirausahaan di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai satu kesatuan.
9.
Ekosistem Kewirausahaan adalah interaksi semua sistem yang mempengaruhi pengembangan dan pembangunan Kewirausahaan.
10.
Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mengembangkan Kewirausahaan yang terintegrasi secara nasional.
11.
Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah dokumen yang memuat uraian pedoman Umum Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
12.
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kewirausahaan nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
13.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
14.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
16.
Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
17.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

Pasal 3

Pengembangan Kewirausahaan Nasional bertujuan:
a.
menyinergikan kebijakan dan program Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan;
b.
memperkuat Ekosistem Kewirausahaan di Indonesia;
c.
menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi; dan
d.
meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha.

Pasal 4

(1)
Pengembangan Kewirausahaan Nasional merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
(2)
Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a.
pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga.
b.
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis dan menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
c.
pedoman bagi Pemangku Kepentingan dalam ikut serta mendukung percepatan pertumbuhan dan penumbuhkembangan Wirausaha yang inovatif dan berkelanjutan.
(3)
Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 5

(1)
Pengembangan Kewirausahaan Nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan dengan profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya.
(2)
Profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional.
(3)
Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri.

Pasal 6

(1)
Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan dan memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagai basis data Kewirausahaan melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Dalam menyampaikan dan memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(3)
Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia.

Pasal 7

Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas:
a.
Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan
b.
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Pasal 8

(1)
Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
pendahuluan;
b.
ruang lingkup;
c.
penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional;
d.
kaidah pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan
e.
penutup.
(2)
Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 9

(1)
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan untuk periode 3 (tiga) tahun.
(2)
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kegiatan rincian output/rincian output;
b.
indikator;
c.
target;
d.
lokasi;
e.
instansi pelaksana; dan
f.
instansi terkait.
(3)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan kementerian/lembaga sesuai dengan kelompok sasaran berdasarkan kriteria Wirausaha dan Ekosistem Kewirausahaan untuk mencapai target Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(4)
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berpedoman pada Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 11

Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan negara/keuangan daerah.

Pasal 12

(1)
Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam diberikan kepada Wirausaha berupa:
a.
pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor;
c.
akses pembiayaan dan penjaminan;
d.
pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
e.
pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara;
f.
mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong;
g.
mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
melakukan riset dan pengembangan usaha;
i.
mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis; dan/atau
j.
bentuk Kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan kepada Wirausaha berupa:
a.
pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah;
b.
subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/atau
c.
fasilitas pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Pemangku Kepentingan dapat diberikan insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain pemberian insentif pajak penghasilan, Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha yang meliputi:
a.
restrukturisasi kredit;
b.
rekonstruksi usaha;
c.
bantuan permodalan; dan/atau
d.
bantuan bentuk lain.
(2)
Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada bencana, wabah, atau kondisi lain, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3)
Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada Wirausaha yang terdampak.
(4)
Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(2)
Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional secara terencana dan terpadu.
(3)
Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 131 pasal. Masuk untuk akses penuh.