Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
2.
Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi pemerintah lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
3.
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai
4.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
5.
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran program dan tujuan program dan kebijakan.
6.
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
7.
Rencana Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
8.
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.
9.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
10.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.
11.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
13.
Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renstra-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 2

(1)
RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang termasuk didalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2)
Penyusunan rencana kerja dan pendanaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menggunakan Renja-KL dan rancangan RKPD provinsi, kabupaten, dan kota sebagai bahan masukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan prosedur penyusunan RKP diatur oleh Menteri Perencanaan.

Pasal 3

(1)
Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2)
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu.
(3)
Program sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari kegiatan yang berupa:
a.
kerangka regulasi yang bertujuan untuk memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat; dan/atau
b.
kerangka pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan masyarakat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendekatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 4

(1)
Kementerian Negara/Lembaga yang fungsinya mengatur dan/atau melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, menyusun pelayanan minimum berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
(2)
Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan sebagai bahan masukan dalam menyusun RKP.

Pasal 5

(1)
RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2)
Penyusunan rencana kerja dan pendanaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menggunakan Renja-SKPD sebagai bahan masukan.

Pasal 6

(1)
Kementerian Perencanaan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan untuk menyelaraskan antar Renja-KL dan antara kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang tercantum dalam Renja-KL dengan rancangan RKP.
(2)
Musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Perencanaan dan Menteri Dalam Negeri baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Hasil musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan untuk memutakhirkan rancangan RKP.

Pasal 7

(1)
Rancangan RKP dibahas dalam Sidang Kabinet untuk ditetapkan menjadi RKP dengan Keputusan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei.
(2)
RKP dipergunakan sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di DPR.
(3)
Dalam hal RKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berbeda dengan RKP hasil pembahasan dengan DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Pemerintah menggunakan RKP hasil pembahasan dengan DPR.

Pasal 8

(1)
Hasil program-program pembangunan harus secara sinergis mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJM Nasional.
(2)
Keluaran dari masing-masing kegiatan dalam satu program harus secara sinergis mendukung pencapaian hasil yang diharapkan dari program yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab dari segi kebijakan atas pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Kepala Satuan Kerja sebagai kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas pencapaian kinerja berupa barang dan/atau jasa dari kegiatan yang dilaksanakan satuan kerja yang bersangkutan.
(3)
Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulanan, dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(5)
Laporan kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi kinerja program paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja yang telah ditetapkan.
(2)
Perubahan terhadap program Kementerian Negara/Lembaga didasarkan atas usulan Menteri/Pimpinan Lembaga setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Perencanaan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 11

Segala ketentuan yang mengatur Renja-KL dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.