Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Usaha Tani

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
2.
Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani.
3.
Pembiayaan Usaha Tani adalah pemberian fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui Lembaga Perbankan atau Lembaga Pembiayaan untuk kegiatan Usaha Tani.
4.
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
5.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
6.
Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani.
7.
Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
8.
Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
9.
Lembaga Perbankan adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah.
10.
Unit Khusus Pertanian yang selanjutnya disingkat UKP adalah unit atau fungsi yang melayani Pembiayaan Usaha Tani pada Lembaga Perbankan.
11.
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
12.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.

Pasal 2

(1)
Pembiayaan Usaha Tani diberikan kepada:
a.
Petani; dan
b.
Badan Usaha Milik Petani.
(2)
Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a.
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b.
Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c.
Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) merupakan lembaga ekonomi Petani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani.
(4)
Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Usaha Tani meliputi Usaha Tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Pasal 4

Usaha Tani terdiri atas kegiatan:
a.
sarana produksi;
b.
produksi/budi daya;
c.
penanganan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil; dan/atau
d.
jasa penunjang.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani Menteri menyusun kebutuhan indikatif Usaha Tani.
(2)
Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam penyusunan rencana kebutuhan Usaha Tani.
(3)
Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan satuan usaha dan/atau luasan tanam per hektare.

Pasal 6

(1)
Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam menyampaikan rencana kebutuhan Usaha Tani kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana kebutuhan permodalan; dan
b.
skema pengembalian.
(3)
Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada kebutuhan indikatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan rekomendasi kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengajukan permohonan Pembiayaan Usaha Tani.

Pasal 7

(1)
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pendampingan dalam pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendampingan terhadap:
a.
penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani;
b.
manajemen Usaha Tani;
c.
teknis Usaha Tani; dan/atau
d.
administrasi keuangan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam , rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam , dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
Lembaga Perbankan; dan/atau
b.
Lembaga Pembiayaan.
(2)
Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan usaha bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan:
a.
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani; atau
b.
pembiayaan dalam bentuk barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.

Pasal 10

(1)
Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani dan Badan Usaha Milik Petani.
(2)
Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan dukungan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam dapat didukung dengan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan yang mendapat penugasan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam membentuk UKP.
(2)
Lembaga Perbankan swasta yang melakukan pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani membentuk UKP.
(3)
UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani yang mudah diakses oleh Petani dan Badan Usaha Milik Petani.

Pasal 13

Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani melalui:
a.
lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
b.
jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis.

Pasal 14

Pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan prosedur mudah dan persyaratan lunak.

Pasal 15

Prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam berupa tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan cara sederhana dan cepat.

Pasal 16

Persyaratan lunak dalam Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam dapat berupa:
a.
agunan yang dapat dipenuhi atau tanpa agunan;
b.
bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau; dan/atau
c.
skema Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian.

Pasal 17

(1)
Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga Perbankan berperan aktif:
a.
membantu Petani dan Badan Usaha Milik Petani memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani; dan
b.
membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilitas perbankan.
(2)
Peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi data Petani melalui sistem informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
(3)
Verifikasi data Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan keanggotaan dalam Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani; dan/atau
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Petani.

Pasal 18

Penerapan prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam , persyaratan lunak sebagaimana dimaksud dalam , dan peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik perbankan.

Pasal 19

(1)
Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menugasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk melayani Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani memperoleh Pembiayaan Usaha Tani.
(2)
Penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1)
Terhadap penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan dukungan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Terhadap penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam dapat didukung dengan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Lembaga Pembiayaan dapat menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani melalui:
a.
lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
b.
jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis, untuk mengembangkan Pertanian.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.