| No. | Periode | Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
|---|---|---|
| 1. | Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. | Rp18.620/kg |
| 2. | Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama. | Rp17.326/kg |
| 3. | Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. | Rp16.858/kg |