Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Tabungan Negara dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Tabungan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992;
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling banyak sebesar Rp. 2.805.000.000.000,- (dua trilyun delapan ratus delapan ratus lima milyar rupiah);
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Terhadap penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan :
a.
menetapkan tata cara pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara dan divestasiya lebih lanjut, berikut menetapkan besarnya nilai final penambahan penyertaan modal Negara pada Bank tersebut;
b.
melaksanakan dan atau menetapkan tata cara pelaksanaan hak-hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penambahan penyertaan modal Negara tersebut.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.