Dengan tidak mengurangi hak Pemerintah Daerah Tingkat I mengangkat Pegawai Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam penyelenggaraan urusan otonomi di bidang pertambangan, atas permintaan Pemerintah Daerah Tingkat I, Menteri Pertambangan dan Energi :
a.Menyerahkan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I untuk diangkat menjadi Pegawai Daerah dan/atau;
b.Memperbantukan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau;
c.Mempekerjakan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.