Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, meliputi penerimaan dari jasa:
a.
pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas pejabat pembuat akta tanah;
b.
pelatihan penilai pertanahan tingkat dasar;
c.
pelatihan penilai pertanahan tingkat lanjut;
d.
pelatihan administrasi pertanahan bagi petugas pengelola pertanahan daerah;
e.
pelatihan pemetaan bidang tanah terintegrasi bagi surveyor berlisensi;
f.
pelatihan pengelolaan data pertanahan desa bagi perangkat desa;
g.
pelatihan penyusunan rencana detail tata ruang tingkat dasar; dan
h.
pelatihan penyusunan rencana detail tata ruang tingkat menengah.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h dilaksanakan di dalam kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak termasuk biaya transportasi bagi peserta pelatihan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dilaksanakan di luar kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak termasuk biaya transportasi dan penginapan bagi peserta pelatihan.
(3)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta biaya transportasi dan penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.