(1)DBH CHT dialokasikan sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya.
(2)Alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
(3)Dasar Pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan variabel sebagai berikut :
a.Penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya;
b.Rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
c.Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya;
d.Tingkat penyerapan DBH CHT 2 (dua) tahun sebelumnya; dan
e.Tingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal 2 (dua) tahun sebelumnya.
(4)Tiap-tiap variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan bobot sebagai berikut:
a.Penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima persen);
b.Rata-rata produksi tembakau kering sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen);
c.Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) sebesar 3% (tiga persen);
d.Tingkat penyerapan DBH CHT sebesar 1 % (satu persen); dan
e.Tingkat pemberantasan cukai ilegal sebesar 1% (satu persen).