1.Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
3.Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
4.Pengelolaan INSW adalah rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW.
5.Penyelenggaraan SINSW adalah proses yang dilakukan dalam rangka operasional dan pengembangan SINSW.
6.Jejak Audit adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang digunakan untuk menjamin dapat dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan SINSW.
7.Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau instansi lainnya yang menangani dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
8.Data dan Informasi adalah data dan informasi dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW.
9.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
10.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
11.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
12.Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna SINSW untuk melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13.Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu.
14.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
15.Dewan Pengarah adalah dewan pengarah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Indonesia National Single Window.
16.Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.