Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/pmk.012/2022 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
3.
Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
4.
Pengelolaan INSW adalah rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW.
5.
Penyelenggaraan SINSW adalah proses yang dilakukan dalam rangka operasional dan pengembangan SINSW.
6.
Jejak Audit adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang digunakan untuk menjamin dapat dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan SINSW.
7.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau instansi lainnya yang menangani dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
8.
Data dan Informasi adalah data dan informasi dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW.
9.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
10.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
11.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
12.
Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna SINSW untuk melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13.
Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
15.
Dewan Pengarah adalah dewan pengarah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Indonesia National Single Window.
16.
Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Pengelolaan INSW dilaksanakan berdasarkan kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
penentuan arah kebijakan INSW; dan
b.
penentuan rencana pengembangan INSW.
(3)
Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dengan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga yang dilakukan oleh Dewan Pengarah dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang ekspor dan/atau impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Peningkatan efisiensi layanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pada bidang logistik sesuai pengembangan SINSW berdasarkan Peraturan Presiden mengenai cetak biru pengembangan sistem logistik nasional.
(5)
Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertujuan untuk mendukung:
a.
pengawasan komoditas ekspor dan/atau impor yang dilarang, dibatasi, atau diatur tata niaganya;
b.
peningkatan kinerja logistik nasional;
c.
kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan kemudahan berusaha;
d.
program sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
e.
program satu data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia;
f.
rencana kerja Pemerintah yang terkait dengan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW; dan/atau
g.
penanganan kondisi luar biasa sesuai arahan Dewan Pengarah.

Pasal 3

(1)
Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditindaklanjuti oleh LNSW dengan merumuskan rancangan pengembangan, melaksanakan pengembangan, dan menerapkan layanan SINSW.
(2)
Dalam merumuskan rancangan pengembangan, melaksanakan pengembangan, dan menerapkan layanan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
(3)
Proses merumuskan rancangan pengembangan, melaksanakan pengembangan, dan menerapkan layanan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW, menghasilkan Sistem Elektronik.
(4)
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihasilkan dalam rangka:
a.
penyampaian Data dan Informasi secara tunggal (single submission);
b.
pemrosesan Data dan Informasi secara tunggal dan sinkron (single synchronous processing);
c.
penyampaian keputusan secara tunggal (single decision making);
d.
sumber data tunggal (single source of truth data) yang berasal dari huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
e.
manajemen risiko terintegrasi (integrated risk management) untuk profil perusahaan atau sesuai kebutuhan;
f.
integrasi single window dengan negara lain atau organisasi internasional;
g.
kolaborasi dengan sistem logistik; dan/atau
h.
kolaborasi sistem lainnya untuk mendukung efisiensi layanan publik di bidang ekspor, impor, dan logistik, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW, LNSW mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai INSW.
(2)
Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW mempunyai tugas dan fungsi lain yang meliputi:
a.
integrasi proses bisnis terkait dengan transaksi government to government, government to business, dan business to business baik untuk perdagangan domestik maupun internasional;
b.
fasilitasi penyediaan integrasi data dalam rangka:
1.
optimalisasi penerimaan negara;
2.
penetapan neraca komoditas;
3.
tata kelola perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor;
4.
fasilitasi perdagangan; dan
5.
kepentingan pemerintah lainnya;
c.
penyediaan dokumentasi dan informasi terkait kegiatan logistik; dan
d.
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam rangka Penyelenggaraan SINSW dilakukan:
a.
tata kelola Data dan Informasi elektronik;
b.
tata kelola pengembangan SINSW;
c.
pengelolaan Hak Akses SINSW;
d.
pengelolaan layanan pengguna SINSW; dan
e.
pengelolaan keamanan informasi pada SINSW, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Tata kelola Data dan Informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan untuk mendukung perumusan rancangan pengembangan SINSW, pengembangan SINSW, dan penerapan layanan SINSW melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a sampai dengan huruf h.
(2)
Kebijakan mengenai tata kelola Data dan Informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menghasilkan Data dan Informasi elektronik yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagipakaikan.
(3)
Penerapan kebijakan mengenai tata kelola Data dan Informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Tata kelola Data dan Informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam , meliputi:
a.
penyampaian dan realisasi Data dan Informasi elektronik;
b.
manajemen keberlangsungan layanan SINSW;
c.
Jejak Audit;
d.
layanan pengelolaan informasi peraturan; dan
e.
pemanfaatan Data dan Informasi elektronik.

Pasal 8

(1)
SINSW menerima dan melakukan pemrosesan Data dan Informasi yang disampaikan oleh pengguna SINSW sesuai dengan mekanisme penyampaian Data dan Informasi secara tunggal.
(2)
Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Data dan Informasi terkait:
a.
dokumen kepabeanan;
b.
dokumen kekarantinaan;
c.
dokumen perizinan;
d.
dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan; dan
e.
dokumen lain, berkenaan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, pada Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan SINSW.
(3)
Untuk merealisasikan mekanisme penyampaian Data dan Informasi secara tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SINSW harus:
a.
memiliki kamus data;
b.
memenuhi kaidah interoperabilitas data; dan
c.
memiliki Standar Data.
(4)
Pemrosesan Data dan Informasi yang disampaikan oleh pengguna SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemenuhan kamus data, kaidah interoperabilitas data, dan Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan.
(6)
Pemrosesan Data dan Informasi yang disampaikan oleh pengguna SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menyeleraskan Data dan Informasi antar pengguna SINSW.

Pasal 9

(1)
Kamus data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a.
data induk;
b.
kode referensi; dan
c.
elemen data.
(2)
Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan untuk digunakan bersama.
(3)
Kode referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
(4)
Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a.
nama data;
b.
uraian data;
c.
klasifikasi data;
d.
kategori data;
e.
volume data;
f.
periode data;
g.
format data; dan
h.
ukuran lain yang diperlukan dalam mekanisme penyampaian Data dan Informasi secara tunggal.
(5)
Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau kode referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pemutakhiran secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6)
Proses penyusunan kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh LNSW dengan Produsen Data.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala LNSW.

Pasal 10

Interoperabilitas data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan kemampuan data untuk dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang saling berinteraksi.

Pasal 11

(1)
Dalam Penyelenggaraan SINSW, LNSW menyelenggarakan manajemen keberlangsungan layanan yang bertujuan:
a.
memastikan keberlangsungan layanan SINSW;
b.
mengurangi dampak gangguan terhadap layanan SINSW;
c.
meningkatkan kesadaran para pejabat/pegawai akan pentingnya keberlangsungan layanan SINSW; dan
d.
meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pemangku kepentingan terhadap Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW.
(2)
Manajemen keberlangsungan layanan SINSW diselenggarakan sesuai dengan pedoman yang paling sedikit berisi:
a.
panduan prabencana;
b.
panduan penanganan darurat bencana; dan
c.
panduan pemulihan pascabencana.
(3)
Dalam rangka integrasi SINSW dengan Sistem Elektronik Kementerian/Lembaga, LNSW bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait menyusun manajemen keberlangsungan layanan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala LNSW.

Pasal 12

(1)
LNSW dan Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan SINSW menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jejak Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan, LNSW menyediakan layanan pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala LNSW.

Pasal 14

(1)
Data dan Informasi elektronik yang dikelola dalam SINSW dimanfaatkan dalam rangka Pengelolaan INSW dan penyelenggaraan layanan SINSW.
(2)
Layanan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
layanan publikasi;
b.
layanan transaksi; dan
c.
layanan penyediaan Data dan Informasi.
(3)
Layanan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan layanan SINSW dalam rangka pelaksanaan pengelolaan informasi antara lain peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan ekspor dan/atau impor dan informasi lain terkait kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik.
(4)
Layanan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan layanan SINSW dalam rangka penyediaan fasilitas untuk pengajuan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor, impor dan/atau logistik secara tunggal.
(5)
Layanan penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan layanan SINSW dalam rangka penyediaan Data dan Informasi untuk mendukung pengambilan kebijakan pemerintah dan riset akademis, yang pemberiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Layanan penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah LNSW berkoordinasi dengan Produsen Data.

Pasal 15

(1)
Tata kelola pengembangan SINSW diselenggarakan untuk mendukung perumusan rancangan pengembangan, pelaksanaan pengembangan, dan penerapan SINSW sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Tata kelola pengembangan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur pelaksanaan siklus pengembangan SINSW.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola pengembangan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala LNSW.

Pasal 16

(1)
SINSW menggunakan domain www.insw.go.id dengan subdomain yang ada di dalamnya.
(2)
SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi Data dan Informasi elektronik.
(3)
Untuk memudahkan pengguna SINSW disediakan portal www.insw.go.id.
(4)
Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
pengelola INSW dan penyelenggara SINSW;
b.
Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dalam SINSW;
c.
pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW; dan
d.
pihak yang secara khusus diberikan Hak Akses ke SINSW.
(5)
SINSW dapat diakses oleh pengguna SINSW yang telah ditetapkan sebagai penerima Hak Akses.
(6)
Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengakses SINSW melalui:
a.
tampilan antar muka (user interface);
b.
sistem ke sistem (host-to-host); atau
c.
antarmuka pemrograman aplikasi (application programming interface).

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.