Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1955 Tentang Pengubahan/penambahan Peraturan Pemerintah N0.50 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 70 Tahun 1951) Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1951 tersebut di atas diubah/ditambah sebagai berikut :
(1)
alam baris ketiga antara perkataan-perkataan "ini" dan "dalam," ditambah perkataan: "kecuali,"
(2)
alam baris kedua perkataan-perkataan "" diganti dengan: "."

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak hari diundangkan, serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.