Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak hari diundangkan, serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.