Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Produksi Film Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp14.903.777.061,00 (empat belas miliar sembilan ratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh satu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan Pemerintah yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen Penerangan, Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN), dan Lembaga Informasi Nasional (LIN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, 1992/1993, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001, dan 2002 yang telah digunakan untuk investasi pada Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.