Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Subsidi Listrik adalah Belanja Negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagai bantuan kepada konsumen agar dapat menikmati listrik dari PT PLN (Persero) dengan tarif yang terjangkau.
2.
Kebutuhan Pendapatan adalah batas pendapatan yang dibutuhkan oleh PT PLN (Persero) untuk membiayai kegiatan sehubungan dengan penyediaan tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan, yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Subsidi Listrik.
3.
Kebutuhan Pendapatan Operasi adalah batas pendapatan kegiatan operasi yang dibutuhkan berdasarkan kompensasi atas biaya-biaya operasi yang menjadi beban PT PLN (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan.
4.
Kebutuhan Pendapatan Investasi adalah batas pendapatan kegiatan investasi yang dibutuhkan berdasarkan kompensasi atas biaya-biaya investasi termasuk margin untuk PT PLN (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan.
5.
Parameter Terkendali adalah faktor-faktor dan biaya-biaya yang digunakan untuk menghitung Kebutuhan Pendapatan Operasi yang menurut sifatnya berada di dalam kendali PT PLN (Persero).
6.
Parameter Tidak Terkendali adalah faktor-faktor yang digunakan untuk menghitung Kebutuhan Pendapatan Operasi yang menurut sifatnya berada di luar kendali PT PLN (Persero).
7.
Golongan Tarif adalah golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif tenaga listrik.
8.
Biaya Pembangkitan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan memproduksi tenaga listrik.
9.
Biaya Transmisi adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem.
10.
Biaya Distribusi dan Penjualan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
11.
Biaya Fungsional Perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) yang tidak dapat digolongkan ke dalam Biaya Pembangkitan, Biaya Transmisi dan Biaya Distribusi dan Penjualan.
12.
Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi yang terjual ke konsumen setelah dikurangi dengan energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di penyaluran dan pendistribusian energi listrik.
13.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelola anggaran belanja Subsidi Listrik yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
14.
Daftar Isian Pelaksana Anggaran Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat DIPA BUN, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
15.
Rekening Dana Cadangan Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO), selanjutnya disebut Rekening Cadangan Subsidi, adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan dana cadangan.
16.
Tim Lintas Kementerian adalah tim ad hoc yang dibentuk oleh Menteri Keuangan yang terdiri dari unsur 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang bertugas membantu Menteri Keuangan dalam pengalokasian Subsidi Listrik.

Pasal 2

(1)
Subsidi Listrik diberikan kepada pelanggan dengan Golongan Tarif yang tarif tenaga listrik rata-ratanya lebih rendah dari Kebutuhan Pendapatan pada tegangan di Golongan Tarif tersebut.
(2)
Subsidi Listrik tidak diberikan kepada:
a.
pelanggan sebagaimana pada ayat (1) yang sudah menerapkan mekanisme penyesuaian tarif sesuai peraturan perundang-undangan; atau
b.
pelanggan yang tidak dikenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
(3)
Pemberian Subsidi Listrik kepada pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui PT PLN (Persero) sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihitung dengan formula sebagai berikut: S = - ((TTL x V) - KP) Keterangan: S - Subsidi Listrik (Rp) TTL = Tarif Tenaga Listrik Rata-Rata (Rp/kWh) dari masing-masing Golongan Tarif V - Volume penjualan tenaga listrik (kWh) untuk setiap Golongan Tarif. KP - Kebutuhan Pendapatan (Rp)

Pasal 4

Kebutuhan Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
Kebutuhan Pendapatan Operasi; dan
b.
Kebutuhan Pendapatan Investasi. Paragraf Kesatu Kebutuhan Pendapatan Operasi

Pasal 5

(1)
Kebutuhan Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
Biaya Pembangkitan;
b.
Biaya Transmisi;
c.
Biaya Distribusi dan Penjualan; dan
d.
Biaya Fungsional Perusahaan.
(2)
Kebutuhan Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya penyusutan.

Pasal 6

(1)
Biaya Pembangkitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
biaya bahan bakar;
b.
biaya pembelian tenaga listrik;
c.
biaya sewa pembangkit tenaga listrik; dan
d.
biaya pendukung pembangkitan.
(2)
Biaya bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya pembelian bahan bakar yang terkait langsung untuk pembangkitan listrik.
(3)
Biaya pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya pembelian tenaga listrik dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik pelanggan PT PLN (Persero).
(4)
Biaya sewa pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya sewa pembangkit dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik pelanggan PT PLN (Persero).
(5)
Biaya pendukung pembangkitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan pembangkitan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang meliputi:
a.
biaya pelumas;
b.
biaya kepegawaian;
c.
biaya jasa borongan;
d.
biaya pemakaian material;
e.
biaya honorarium;
f.
biaya perjalanan dinas;
g.
biaya asuransi;
h.
biaya teknologi informasi;
i.
biaya sewa aset bukan pembangkit;
j.
biaya pos, telepon, dan telegram; dan
k.
biaya administrasi pembangkitan lainnya.

Pasal 7

Biaya Transmisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan transmisi, yang meliputi:
a.
biaya kepegawaian;
b.
biaya komponen E pembelian listrik listrik swasta;
c.
biaya jasa borongan;
d.
biaya pemakaian material;
e.
biaya honorarium;
f.
biaya perjalanan dinas;
g.
biaya asuransi;
h.
biaya teknologi informasi;
i.
biaya sewa aset;
j.
biaya pos, telepon, dan telegram; dan
k.
biaya administrasi transmisi lainnya.

Pasal 8

Biaya Distribusi dan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan distribusi dan penjualan yang meliputi:
a.
biaya kepegawaian;
b.
biaya jasa borongan;
c.
biaya pemakaian material;
d.
biaya honorarium;
e.
biaya perjalanan dinas;
f.
biaya baca meter;
g.
biaya pengelolaan pelanggan;
h.
biaya penagihan rekening;
i.
biaya penertiban pemakaian tenaga listrik;
j.
biaya asuransi;
k.
biaya teknologi informasi;
l.
biaya sewa aset;
m.
biaya pos, telepon dan telegram; dan
n.
biaya administrasi distribusi, dan penjualan lainnya.

Pasal 9

Biaya Fungsional Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan fungsional perusahaan yang meliputi:
a.
biaya kepegawaian;
b.
biaya jasa borongan;
c.
biaya pemakaian material;
d.
biaya honorarium;
e.
biaya perjalanan dinas;

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.