Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan pelatihan dan sertifikasi kompetensi; dan
b.
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif layanan pelatihan dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif layanan pelatihan untuk peserta dari dalam negeri;
b.
tarif layanan pelatihan untuk peserta dari luar negeri; dan
c.
tarif sertifikasi kompetensi.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif jasa surveillance tempat uji kompetensi;
b.
tarif jasa layanan konsultansi;
c.
tarif jasa laboratorium;
d.
tarif jasa pelayanan fasilitas kesehatan;
e.
tarif jasa pengelolaan minyak dan gas bumi;
f.
tarif jasa pengelolaan hasil olahan minyak dan gas bumi;
g.
tarif penggunaan peralatan, simulator, dan mesin;
h.
tarif penggunaan sarana transportasi;
i.
tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, gedung, dan sarana olahraga; dan
j.
tarif produk samping pengolahan minyak dan gas bumi dan pengolahan air bersih.
Pasal 5
(1)
Tarif layanan pelatihan dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan pelatihan dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
(1)
Tarif layanan pelatihan dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada pengguna layanan sesuai dengan kebutuhan dari pengguna layanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 8
Tarif jasa surveillance tempat uji kompetensi dan tarif jasa layanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, alat transportasi, dan/atau tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, peralatan, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif jasa pelayanan fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif jasa pengolahan minyak dan gas bumi dan tarif jasa pengelolaan hasil olahan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif penggunaan peralatan, simulator, dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, biaya operasional, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, gedung, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 15
Tarif produk samping pengolahan minyak dan gas bumi dan pengolahan air bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 16
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan di bidang pelatihan dan sertifikasi di bidang minyak dan gas bumi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 17
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan pelatihan dan sertifikasi di bidang minyak dan gas bumi.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
Pasal 18
(1)
Terhadap pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif sampai dengan 40% (empat puluh persen) dari tarif layanan pelatihan untuk peserta dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
pelajar atau mahasiswa dari sekolah atau perguruan tinggi dalam negeri; dan
b.
guru atau dosen dari sekolah atau perguruan tinggi dalam negeri.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Mineral.
Pasal 19
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.