Justisio

Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 2

(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal;
b.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f.
pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
g.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
h.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
c.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal;
d.
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
e.
Inspektorat Jenderal;
f.
Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal;
g.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal;
h.
Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
i.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
j.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa dan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
d.
pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasiian percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyerasiian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasiian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasiian pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal, penyerasiian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasiian pembangunan daerah khusus;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasiian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasiian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasiian pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal, penyerasiian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasiian pembangunan daerah khusus;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasiian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasiian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasiian pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal, penyerasiian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasiian pembangunan daerah khusus;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 21

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern lingkungan di Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 23

(1)
Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 24

Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan daerah tertinggal, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
b.
pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan daerah tertinggal, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan daerah tertinggal, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 26

(1)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Kepala Badan.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.