Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1A. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp2.834.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar rupiah). 1B. Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, selisih antara pagu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Anggaran 2016 dengan jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III disalurkan bersamaan pada saat penyaluran triwulan IV.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 461) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.