Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, selisih antara pagu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Anggaran 2016 dengan jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III disalurkan bersamaan pada saat penyaluran triwulan IV.