Peraturan Pemerintah ini berlaku surut mulai tanggal 1 April 1972. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI.