Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Desember 1964 kecuali didaerah Riau, dimana saat mulai berlakunya ditetapkan-pada tanggal 1 Januari 1965. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.