Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 1964 Tentang Pemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Bekas Pegawai Sipil/anggota Angkatan Kepolisian Negara/angkatan Kepolisian Negara/anggota Militer/menteri Negara Dan
ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Serta Janda dan Anak Yatim-piatunya