Justisio

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 1964 Tentang Pemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Bekas Pegawai Sipil/anggota Angkatan Kepolisian Negara/angkatan Kepolisian Negara/anggota Militer/menteri Negara Dan ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Serta Janda dan Anak Yatim-piatunya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada bekas pegawai Negeri Sipil/Anggota Angkatan Kepolisian Negara/Anggota Militer/Menteri Negara dan Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta janda dan/atau anak yatim-piatu yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) sebelum tanggal 1 Mei 1963, diberikan tambahan penghasilan sebesar 50% (lima puluh perseratus) atas penghasilan bersih yang diterimanya sebulan sebelum berlakunya peraturan ini.
(2)
Kepada mereka yang dipensiunkan setelah tanggal 1 Mei 1963 diberikan perbaikan penghasilan berupa kenaikan tunjangan kemahalan umum dari 130% (seratus tiga puluh perseratus) menjadi 300% (tiga ratus perseratus);

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Desember 1964 kecuali didaerah Riau, dimana saat mulai berlakunya ditetapkan-pada tanggal 1 Januari 1965. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.