Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1968 Tentang Perobahan dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 (lembaran Negara Nomor 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839 Tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/wakil Ketua Serta Anggota D.p.r.g.r.

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2839) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan Pemerintah ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dalam Peraturan ini, besarnya penghasilan penerima pensiun yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan khusus untuk bulan Januari 1968 sampai dengan bulan Desember 1968 berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari penghasilan itu. # Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------------------------- CATATAN KUTIPAN:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/20