Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1981 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Yodya Karya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. YODYA KARYA yang didirikan di Jakarta dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 dan dengan Akte Notaris DJOJO MULJADI, SH Nomor 62 tanggal 15 Maret 1972.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari pemisahan sebagian kekayaan negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum berupa tanah yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kaveling Nomor 8, Jakarta Timur.
(2)
Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. YODYA KARYA ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. YODYA KARYA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.