Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/pmk.07/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
3.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
4.
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat di lingkungan SKPKD yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas Bendahara Umum Daerah dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bendahara Umum Daerah.
5.
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
6.
Agen SIKD adalah perantara integrasi dan komunikasi data yang menghubungkan antara SIKD Daerah dengan SIKD Nasional.
7.
Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IKD adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
8.
Data Transaksi Pemerintah Daerah adalah data yang memuat seluruh jenis transaksi Pemerintah Daerah keuangan maupun non keuangan termasuk rincian transaksi pendapatan dan belanja per bukti transaksi dalam Rekening Kas Umum Daerah, paling kurang dapat menggambarkan posisi kas, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan laporan keuangan secara lengkap dan andal.
9.
Interkoneksi Data Transaksi Pemerintah Daerah adalah keterhubungan SIKD daerah dengan SIKD nasional melalui implementasi agen Sinergi SIKD dalam rangka penyediaan Data Transaksi Pemerintah Daerah.
10.
Posisi Kas adalah saldo kas dan setara kas daerah pada periode tertentu setelah dikurangi dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun lalu yang bersumber dari dana earmarked dan informasi lainnya tentang dana yang berkaitan.
11.
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
12.
Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran belanja untuk mendukung kegiatan rutin Pemerintah Daerah yang memberi manfaat dalam satu periode akuntansi.
13.
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran belanja untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
14.
Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lainnya, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
15.
Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat DTH adalah daftar yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Kuasa BUD yang memuat rincian transaksi harian Belanja Daerah per Surat Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana dan Surat Perintah Pencairan Dana.
16.
Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RTH adalah daftar yang dibuat oleh Kuasa BUD yang memuat rekapitulasi dari DTH dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota.
17.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
18.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
19.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
penyampaian IKD;
b.
penyampaian laporan data bulanan; dan
c.
penyampaian laporan Pemerintah Daerah lainnya.
(2)
Penyampaian IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
APBD;
b.
perubahan APBD;
c.
Laporan Realisasi APBD Semester I;
d.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, terdiri atas:
1.
Laporan Realisasi APBD;
2.
Neraca;
3.
Laporan Arus Kas; dan
4.
Catatan atas Laporan Keuangan;
e.
data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah;
f.
Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; dan
g.
Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
(3)
Penyampaian laporan data bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.
laporan data untuk menghitung besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai, terdiri atas:
1.
Perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan untuk 12 (dua belas) bulan;
2.
Laporan Posisi Kas bulanan; dan
3.
Ringkasan Realisasi APBD bulanan; dan
b.
laporan DTH dan RTH serta informasi pada tabel SIKD.
(4)
Penyampaian laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a.
Laporan Operasional;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Laporan Perubahan Ekuitas;
d.
Laporan Capaian Output APBD Triwulanan;
e.
Laporan Pemerintah Daerah dalam rangka konsolidasi fiskal nasional, antara lain :
1.
konfirmasi penerimaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berupa Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
2.
laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
3.
laporan rencana defisit APBD;
4.
laporan posisi kumulatif pinjaman Daerah;
5.
pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus yang tidak membayar pendapatan negara;
6.
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan;
7.
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
8.
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan penyesuaian tarif dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9.
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menggunakan aplikasi pada SIkD dalam menyampaikan data/informasi/laporan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
10.
pemenuhan kewajiban administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11.
laporan pemerintah daerah sesuai permintaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5)
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, b, dan c dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan atau Peraturan Daerah.
(6)
Laporan data bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan data dari seluruh SKPD terkait yang sudah dikonsolidasikan oleh SKPKD.
(7)
Ketentuan mengenai laporan pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e angka 1 sampai 10 diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
IKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, b, c dan d ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau pejabat yang lebih tinggi yang membidangi keuangan.
(3)
Laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditandatangani oleh Kuasa BUD.
(4)
Laporan pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf e angka 11 ditandatangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau pejabat yang berwenang.

Pasal 4

(1)
Pemerintah Daerah menyampaikan IKD, laporan data bulanan, dan laporan Pemerintah Daerah lainnya dengan ketentuan:
a.
IKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui SIKD dan Menteri Dalam Negeri;
b.
IKD sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat pula disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri teknis terkait sesuai kebutuhan;
c.
laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, b, c, d dan e angka 11 disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui SIKD; dan
d.
laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b disampaikan oleh Kuasa BUD kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui SIKD.
(2)
Dalam hal pada aplikasi SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum tersedia, laporan pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d dan huruf e angka 11, dikirimkan dalam bentuk file pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) ke dalam akun surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan data bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 5

(1)
IKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, laporan data bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dan laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, b, dan c disampaikan dalam bentuk pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) dan arsip data komputer melalui SIKD.
(2)
Laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d disampaikan dalam bentuk pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) melalui SIKD.
(3)
Laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf e angka 11 disampaikan dalam bentuk dan format sesuai permintaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)
Pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pindai IKD dan laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, b, c, dan d yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diberi cap dinas.
(5)
Pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

Menampilkan 5 dari 33 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.