(1)Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
b.penyampaian laporan data bulanan; dan
c.penyampaian laporan Pemerintah Daerah lainnya.
(2)Penyampaian IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
c.Laporan Realisasi APBD Semester I;
d.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, terdiri atas:
1.Laporan Realisasi APBD;
4.Catatan atas Laporan Keuangan;
e.data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah;
f.Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; dan
g.Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
(3)Penyampaian laporan data bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.laporan data untuk menghitung besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai, terdiri atas:
1.Perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan untuk 12 (dua belas) bulan;
2.Laporan Posisi Kas bulanan; dan
3.Ringkasan Realisasi APBD bulanan; dan
b.laporan DTH dan RTH serta informasi pada tabel SIKD.
(4)Penyampaian laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Laporan Perubahan Ekuitas;
d.Laporan Capaian Output APBD Triwulanan;
e.Laporan Pemerintah Daerah dalam rangka konsolidasi fiskal nasional, antara lain :
1.konfirmasi penerimaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berupa Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
2.laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
3.laporan rencana defisit APBD;
4.laporan posisi kumulatif pinjaman Daerah;
5.pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus yang tidak membayar pendapatan negara;
6.pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan;
7.pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
8.pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan penyesuaian tarif dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9.pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menggunakan aplikasi pada SIkD dalam menyampaikan data/informasi/laporan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
10.pemenuhan kewajiban administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11.laporan pemerintah daerah sesuai permintaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5)Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan laporan Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, b, dan c dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan atau Peraturan Daerah.
(6)Laporan data bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan data dari seluruh SKPD terkait yang sudah dikonsolidasikan oleh SKPKD.
(7)Ketentuan mengenai laporan pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e angka 1 sampai 10 diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.