Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 31 Januari 1953. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd MOHAMMAD HATTA. MENTERI KEUANGAN,
ttd SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. MENTERI PERTANIAN,
ttd MUHAMMAD SARDJAN.
Diundangkan, pada tanggal 12 Pebruari 1953. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd LOEKMAN WIRIADINATA