Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Korporasi Domestik adalah badan usaha selain Bank yang berbadan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
3.
Valuta asing yang selanjutnya disebut Valas adalah mata uang US Dollar.
4.
Utang Valas adalah kewajiban Korporasi Domestik yang harus dipenuhi kepada kreditur, baik kreditur di dalam negeri maupun kreditur di luar negeri berdasarkan perjanjian kredit.
5.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke wilayah pabean Republik Indonesia atas dasar dokumen L/C.
6.
FX Spot adalah transaksi jual-beli antara mata uang US Dollar terhadap mata uang Rupiah yang penyerahan dananya dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.
7.
Nomor Referensi adalah kombinasi angka dan/atau huruf yang ditentukan oleh Bank yang berfungsi untuk mengindentifikasi nilai masing-masing transaksi dan underlying kegiatan ekonomi dari transaksi tersebut.

Pasal 2

(1)
Bank dapat mengajukan permintaan kebutuhan Valas terhadap Rupiah kepada Bank Indonesia untuk Korporasi Domestik.
(2)
Bank dapat mengajukan permintaan kebutuhan Valas terhadap Rupiah kepada Bank Indonesia untuk instansi pemerintah.
(3)
Bank dilarang mengajukan permintaan kebutuhan Valas untuk kepentingan Korporasi Domestik yang merupakan pihak terkait dengan Bank.

Pasal 3

(1)
Pengajuan permintaan kebutuhan valas sebagaimana dimaksud dalam wajib memiliki underlying kegiatan ekonomi di Indonesia.
(2)
Underlying kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
pembayaran utang Valas;
b.
pembayaran impor; dan/atau
c.
keperluan lain yang didukung dengan dokumen, sepanjang tidak untuk diperjualbelikan (trading) dan tidak untuk investasi di pasar keuangan.
(3)
Underlying kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
kewajiban membayar akan jatuh tempo paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan transaksi; dan
b.
dokumen underlying ekonomi yang dimiliki Korporasi Domestik hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan transaksi pada Bank yang sama.
(4)
Dalam hal kewajiban pembayaran dilakukan secara angsuran, Bank dapat mengajukan permintaan Valas lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan angsuran sepanjang nilai Valas yang dibeli secara total tidak melebihi nilai nominal underlying.

Pasal 4

Bank mengajukan permintaan kebutuhan Valas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui transaksi beli FX Spot.

Pasal 5

(1)
Bank melakukan pengajuan kebutuhan Valas kepada Bank Indonesia melalui window yang dibuka setiap hari kerja dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 15.45 WIB.
(2)
Kurs FX Spot yang digunakan adalah kurs pasar tertinggi yang telah ditransaksikan pada hari yang bersangkutan, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
(3)
Kurs FX Spot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh Bank Indonesia paling lambat pukul 16.30 WIB.
(4)
Bank mengajukan permintaan kebutuhan Valas secara gabungan untuk semua Korporasi Domestik, dan/atau instansi Pemerintah beserta nilai total kebutuhan Valas kepada Bank Indonesia melalui Reuters Monitoring Dealing System satu kali dalam satu hari.
(5)
Bank wajib mencantumkan Nomor Referensi underlying disertai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti pelunasan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1 (satu) tahun sebelumnya atas nama Korporasi Domestik secara benar.
(6)
Bank dapat melakukan transaksi FX Spot beli paling banyak sebesar nilai nominal underlying.
(7)
Bank wajib bertanggungjawab terhadap pemenuhan persyaratan, kebenaran dokumen underlying yang disampaikan oleh Korporasi Domestik dan/atau instansi pemerintah serta kewajaran jumlah nominal transaksi.
(8)
Bank wajib memiliki pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang pada Korporasi Domestik diatas materai yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
kebenaran jenis underlying kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Korporasi Domestik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
underlying hanya digunakan pada satu Bank;
c.
tidak menggunakan Valas yang dibeli untuk keperluan trading atau jual beli Valas di pasar domestik maupun di pasar luar negeri termasuk untuk transaksi non deliverable forward (NDF);
d.
bukan merupakan pihak terkait dengan Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit;
e.
jatuh tempo kewajiban Korporasi Domestik paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan transaksi;
f.
dokumen underlying ekonomi yang dimiliki Korporasi Domestik hanya digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan transaksi kecuali untuk transaksi yang kewajiban pembayarannya dilakukan secara angsuran;
g.
tujuan penggunaan Valas bahwa nasabah mengajukan dana valas hanya kepada 1 Bank untuk satu underlying dan tidak menggunakan valas tersebut untuk keperluan trading (jual beli) baik di pasar domestik maupun di pasar luar negeri termasuk non deliverable forward (NDF).
(9)
Bank wajib menatausahakan dokumen underlying dan dokumen terkait lainnya yang disampaikan oleh Korporasi Domestik dan/atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(10)
Bank dapat mengajukan permintaan kebutuhan Valas Korporasi Domestik kepada Bank Indonesia secara keseluruhan paling banyak 25% (dua puluh lima per seratus) dari modal Bank dalam periode settlement.
(11)
Dalam hal Bank mengajukan permintaan kebutuhan Valas Korporasi Domestik kepada Bank Indonesia melebihi 25% (dua puluh lima per seratus) dari modal Bank dalam periode settlement sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Bank Indonesia menolak permintaan dimaksud.

Pasal 6

Bank hanya dapat melakukan perbaikan atas data sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sebelum window time ditutup.

Pasal 7

Bank dapat mengajukan permintaan kebutuhan Valas kepada Bank Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
paling kurang memiliki Peringkat Komposit (PK) 3 (tiga), atau
b.
PK 4 (empat) atau PK 5 (lima), sepanjang :
1.
mempunyai kecukupan Giro Wajib Minimum Rupiah untuk posisi 5 (lima) hari kerja sebelum transaksi Valas dilakukan;
2.
tidak masuk dalam Special Surveillance Unit (SSU) atau Bank Dalam Penyertahan (BDP); dan
3.
tidak menggunakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) lebih dari 3 (tiga) kali dalam 5 (lima) hari kerja terakhir.

Pasal 8

(1)
Bank wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro rupiah di Bank Indonesia pada tanggal valuta sebelum pukul 12.00 WIB untuk penyelesaian transaksi beli FX Spot sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal Bank tidak dapat menyediakan dana yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bank Indonesia tidak melakukan penyerahan dana Valas kepada Bank yang bersangkutan.

Pasal 9

Sanksi
(1)
Bank dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai nominal pelanggaran untuk masing-masing pelanggaran di bawah ini :
a.
Melakukan transaksi dengan Bank Indonesia untuk keperluan Korporasi Domestik yang merupakan pihak terkait Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
b.
Melakukan transaksi tanpa adanya underlying sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c.
Melakukan transaksi dengan underlying di luar underlying sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
d.
Melakukan transaksi yang tidak memenuhi persyaratan jangka waktu jatuh tempo kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
e.
Melakukan transaksi dengan menggunakan dokumen underlying yang sama lebih dari 1 (satu) kali untuk satu Bank yang sama atau Bank yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); atau
f.
Tidak menyediakan dana yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Total sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) per Bank dalam 1 (satu) bulan.
(3)
Bank dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) untuk masing-masing pelanggaran di bawah ini :
a.
Data gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
b.
Kebenaran angka NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (5);
c.
Batas paling banyak dari nilai nominal underlying sebagaimana dimaksud dalam ayat (6);
d.
Tidak memiliki surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8); atau
e.
Melakukan perbaikan atas data setelah window time tutup sebagaimana dimaksud dalam per underlying, per Korporasi Domestik, atau instansi pemerintah.

Pasal 10

Bank Indonesia berwenang meniadakan window pengajuan kebutuhan Valas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sewaktu-waktu dengan pengumuman melalui reuters atau sarana komunikasi lainnya paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari yang sama dengan peniadaan window.

Pasal 11

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.