Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Tunjangan Penghargaan Bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan Keuangan/dewan Pengawas Keuangan yang Diangkat Sebelum Berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota :
a.
Dewan Pertimbangan Agung yang diangkat dan berhenti dengan hormat dari jabatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 serta janda/dudanya;
b.
Badan Pemeriksa Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan yang diangkat dan berhenti dengan hormat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 serta janda/ dudanya; diberikan tunjangan penghargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973.
Pasal 2
Tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam , diberikan dengan surat keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.