Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota.
2.
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua.
3.
Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Sekretariat DPRD adalah perangkat DPRD yang membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
5.
Sekretaris DPRD adalah Pejabat yang memimpin Sekretariat DPRD yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, atas persetujuan pimpinan DPRD dan dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD.
6.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan anggota DPRD.
7.
Uang Paket adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat yang terdiri dari uang transport lokal dan uang makan.
8.
Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
9.
Tunjangan Komisi adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Komisi.
10.
Tunjangan Panitia adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Panitia.
11.
Biaya penunjang Kegiatan adalah biaya yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
12.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota untuk pembayaran Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
13.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk menambah penghasilan.

Pasal 2

Penghasilan Tetap Pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari:
a.
uang Representasi;
b.
uang Paket;
c.
Tunjangan Jabtan;
d.
Tunjangan Komisi;
e.
Tunjangan Khusus;
f.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan.

Pasal 3

(1)
Pimpinan dan anggota DPRD menerima Uang Representasi.
(2)
Besarnya Uang Representasi bagi Ketua DPRD Propinsi, paling tinggi 60% (enam puluh perseratus) dari gaji pokok gubernur, dan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota paling tinggi 60% (enam puluh perseratus) dari gaji pokok Bupati/Walikota.
(3)
Besarnya Uang Representasi Wako Ketua DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota paling tinggi 90% (sembilan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
(4)
Besarnya Uang Representasi anggota DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota paling tinggi 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
(5)
Selain Uang Representasi, kepada Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras.
(6)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4

(1)
Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Uang Paket.
(2)
Besarnya Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.

Pasal 5

(1)
Kepala Pimpinan DPRD diberikan Tunjangan Jabatan.
(2)
Besarnya Tunjangan Jabtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.

Pasal 6

(1)
Bagi anggota DPRD dalan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi diberikan Tunjangan Komisi.
(2)
Besarnya Tunjangan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Ketua paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b.
Wakil Ketua paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
c.
Sekretaris paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
d.
Anggota paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.

Pasal 7

Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan Khusus.

Pasal 8

Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 9

(1)
Anggota DPRD dalam kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Panitia diberikan Tunjangan Panitia.
(2)
Besarnya Tunjangan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Ketua paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b.
Wakil Ketua paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
c.
Sekretaris paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
d.
Anggota paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;

Pasal 10

(1)
untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, kepada Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan Kesehatan.
(2)
Tunjangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk jaminan asuransi.

Pasal 11

Apabila Pimpinan atau anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan:
a.
uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali Uang Representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali Uang Representasi;
b.
bantuan biaya pengangkutan jenazah.

Pasal 12

(1)
Ketua DPRD disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas.
(2)
Wakil-wakil Ketua DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) Unit kendaraan dinas.
(3)
Biaya pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapan, dan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD.
(4)
Apabila Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bhaktinya, rumah jabatan beserta perlengkapan dan kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 13

Pimpinan dan anggota DPRD dapat disediakan pakaian sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 14

(1)
untuk kelancaran pelaksanaan tugas DPRD pada Belanja Sekretariat DPRD disediakan:
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja Barang;
c.
Biaya Perjalanan Dinas;
d.
Biaya Pemeliharaan;
e.
Biaya Penunjang Kegiatan.
(2)
Besarnya biaya penunjang kegiatan DPRD Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a.
sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 175 juta dan paling tinggi sebesar 1,5%;
b.
di atas Rp 15 s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 225 juta dan paling tinggi sebesar 1,25%;
c.
di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 625 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
d.
di atas Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,75%;
e.
di atas Rp 250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,875 milyar dan paling tinggi sebesar 0,50%;
f.
di atas Rp 500,00 milyar s/d Rp 2,50 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%;
(3)
Besarnya biaya penunjang kegiatan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a.
sampai dengan Rp 2,00 milyar paling rendah Rp 75 juta dan paling tinggi sebesar 5%;
b.
di atas Rp 2,00 milyar s/d Rp 5,00 milyar paling rendah Rp 100 juta dan paling tinggi sebesar 4%;
c.
di atas Rp 5,00 milyar s/d Rp 10,00 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
d.
di atas Rp 10,00 milyar s/d Rp 20,00 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
e.
di atas Rp 20,00 milyar s/d Rp 50,00 milyar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
f.
di atas Rp 50,00 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%;
g.
di atas Rp 150 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1.125 milyar dan paling tinggi 0,50%;
h.
di atas Rp 500 milyar paling rendah Rp 2,5 milyar dan paling tinggi 0,35%;

Pasal 15

Berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD menyusun Rencana Anggaran Belanja DPRD.

Pasal 16

(1)
Pengeluaran yang timbul sebagai akibat Peraturan Pemerintah ini menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Peraturan Daerah yang mengatur penyediaan anggaran untuk kegiatan DPRD di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan.
(3)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Propinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(4)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah.

Pasal 17

Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 18

Pengelolaan keuangan DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dan pertanggungjawaban keuangan DPRD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah Propinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah bagi Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 20

Peraturan tata tertib DPRD yang mengatur tentang hak keuangan DPRD yang telah dibuat, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 21

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.