Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1991 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Pos dan Giro

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kekayaan Negara berupa gedung dan tanahnya beserta fasilitas pendukung lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang dananya berasal dari Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi untuk Tahun 1988 dan Tahun 1989 yang pada saat ini telah digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp 6.506.371.937,25 (Enam milyar lima ratus enam juta tiga ratus tujuh puluh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah dua puluh puluh lima sen).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.