Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1968 Tentang Perobahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Sebagaimana Telah Dirobah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1968 Dan
peraturan P
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (P.G.-ABRI tahun 1968) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan ini dinamakan "Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tahun 1968" disingkat "P.G.-A.B.R.I. 1968" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968 dengan ketentuan, bahwa menyimpang dari hal-hal yang telah ditetapkan dalam Peraturan ini;
1.
Besarnya penghasilan Anggota yang terdiri dari gaji-pokok, tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana dan tunjangan jabatan pimpinan untuk bulan-bulan Januari sampai
dengan Desember 1968;
a.
bagi Anggota yang digaji menurut golongan I (TAMTAMA) dan golongan II (BINTARA) P.G.-A.B.R.I. 1968, berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus), dan
b.
bagi yang digaji menurut golongan III (PAMA) dan golongan IV (PAMEN dan PATI) P.G.-A.B.R.I. 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus), a dan b dari penghasilan itu.
2.
kepada Anggota yang digaji menurut golongan III (PAMA) dan IV (PAMEN dan PATI) P.G.-A.B.R.I. 1968, untuk bulan-bulan Januari sampai dengan Desember 1968, diberikan tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura), sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.
# Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.