Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
3.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
5.
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
6.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
7.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
8.
Kewenangan Khusus adalah kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
9.
Daerah Mitra adalah kawasan-kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
10.
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
11.
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
12.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasal 2

(1)
Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang meliputi urusan:
a.
politik luar negeri;
b.
pertahanan dan keamanan;
c.
yustisi;
d.
moneter dan fiskal nasional; dan
e.
agama.
(2)
Selain Urusan Pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangan Pemerintah Pusat juga meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk antara lain:
a.
pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
b.
penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara;
c.
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya; dan
d.
pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Urusan Pemerintahan yang merupakan Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkaitan dengan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perizinan berusaha yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan perizinan berusaha berbasis risiko yang bukan merupakan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.

Pasal 4

(1)
Urusan Pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal diperlukan unit kerja untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukannya harus mendapat persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 5

Urusan Pemerintahan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 6

(1)
Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai kewenangannya.
(2)
Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan kewenangannya mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku secara nasional sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara.
(3)
Dalam penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(4)
Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 7

(1)
Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan pelayanan perizinan berusaha terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dokumen rencana tata ruang, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan hak akses khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4)
Dalam hal terdapat perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara namun tidak terkait dengan Sistem OSS, pelayanan perizinan dilaksanakan langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Kewenangan Khusus, Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan kerja sama dengan Daerah Mitra dan daerah lain berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas.
(2)
Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan dukungan pembangunan kepada Daerah Mitra sesuai Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara beserta dokumen rencana tata ruang.

Pasal 10

(1)
Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(2)
Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan peran aktif dan partisipasi pemangku kepentingan dalam rangka melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Pasal 11

(1)
Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum dapat melaksanakan Urusan Pemerintahan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Urusan Pemerintahan dimaksud dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2)
Dalam hal pelepasan kawasan hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara belum selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait menyerahkan arsip dan dokumen kepada Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Arsip dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup arsip dan dokumen terkait pelimpahan Kewenangan Khusus kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 83 pasal. Masuk untuk akses penuh.