Justisio

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Macam uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam merupakan jenis uang kertas yang terbuat dari bahan serat kapas.

Pasal 3

Harga uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam mempunyai nilai nominal sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Pasal 4

Ciri uang rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) sebagaimana dimaksud dalam adalah:
1.
Warna

Pasal 5

Uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 10 Juli 2009.

Pasal 6

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 2009, No.98 6