Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Kontraktor PKP2B, adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).
2.
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara, adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum.
3.
Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Perjanjian, adalah perjanjian kerjasama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara.
4.
Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN, adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola Barang Milik Negara dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
5.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara dalam hal pemanfaatan dan penghapusan aset Kontraktor PKP2B.
6.
Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
7.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
8.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan yang dibandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas aset yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang diakui sebagai Barang Milik Negara.

Pasal 3

Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B diakuntansikan dan dilaporkan melalui sistem akuntansi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilakukan oleh UAKPA-BUN.
(2)
UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pertanggungjawaban.

Pasal 5

Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilakukan oleh UAKPLB-BUN.

Pasal 6

(1)
Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara untuk Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B terdiri atas:
a.
Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN); dan
b.
Catatan Ringkas Barang Milik Negara (CR Barang Milik Negara).
(2)
Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh UAKPLB-BUN.
(3)
LBKP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyajikan informasi mengenai rincian, saldo awal, mutasi dan saldo akhir barang.

Pasal 7

(1)
Barang Milik Negara yang diperoleh dari Perjanjian meliputi:
a.
barang dan peralatan yang diperoleh dari Perjanjian yang terbit sejak Tahun 1981 sampai dengan Tahun 1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian, diakui sebagai Barang Milik Negara;
b.
barang dan peralatan yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari Perjanjian yang terbit setelah Tahun 1993.
(2)
Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum.
(3)
Barang dan peralatan yang tidak secara tegas dinyatakan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan sebagai Barang Milik Negara sepanjang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor PKP2B setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 8

Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang masih berada dalam penguasaan Kontraktor PKP2B, diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010:
1.
yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian, tidak dicatat dalam neraca namun hanya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
2.
yang sudah dilakukan inventarisasi dan penilaian, dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya.
b.
Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang diperoleh sejak Tahun 2011, dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya.

Pasal 9

(1)
Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan belum dilakukan inventarisasi dan penilaian, tidak dicatat dalam neraca namun hanya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(2)
Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang telah dilakukan inventarisasi dan penilaian dan telah diserahkan kepada Pemerintah, dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Aset Tetap.
(3)
Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Aset Lainnya menjadi Aset Tetap berupa Tanah;
b.
Aset Lainnya menjadi Aset Tetap berupa Peralatan dan Mesin; atau
c.
Aset Lainnya menjadi Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan.
(4)
Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pula dalam hal Barang Milik Negara tersebut telah direncanakan untuk digunakan dalam kegiatan operasional entitas Pemerintah Pusat.
(5)
Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
dalam hal Barang Milik Negara tersebut dimaksudkan untuk dipindahtangankan kepada pihak lain di luar Pemerintah Pusat, dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Persediaan;
b.
dalam hal Barang Milik Negara tersebut sebagian dimaksudkan untuk dipindahtangankan kepada pihak lain di luar Pemerintah Pusat dan sebagian lainnya dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan operasional entitas Pemerintah Pusat, dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Persediaan dan Aset Tetap;
c.
dalam hal Barang Milik Negara tersebut kondisinya rusak berat, tidak dilakukan reklasifikasi dan tetap dicatat sebagai Aset Lainnya.

Pasal 10

(1)
Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B:
a.
yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010, dicatat dalam Rupiah berdasarkan nilai hasil penilaian;
b.
yang diperoleh sejak Tahun 2011:
1.
dicatat dalam Rupiah berdasarkan nilai perolehan, sepanjang diketahui nilai perolehannya; atau
2.
dicatat dalam Rupiah berdasarkan nilai hasil penilaian, sepanjang tidak diketahui nilai perolehannya.
(2)
Dalam hal nilai hasil penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 2 dalam mata uang asing, maka nilai hasil penilaiannya dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal penilaian.
(3)
Dalam hal nilai perolehan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dalam mata uang asing, maka nilai Barang Milik Negara tersebut dijabarkan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi/perolehan.
(4)
Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui tanggal perolehannya, maka nilai Barang Milik Negara tersebut dijabarkan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember tahun perolehan.

Pasal 11

Penilaian terhadap Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian Barang Milik Negara.

Pasal 12

(1)
Dokumen Sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA-BUN/UAKPLB-BUN terdiri atas:
a.
Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B;
b.
Berita Acara Serah Terima Aset atau dokumen lain yang menyatakan bahwa aset telah diserahkan kepada Pemerintah.
(2)
Dalam hal diperlukan untuk melengkapi pencatatan, UAKPA-BUN/UAKPLB-BUN dapat menggunakan Daftar Rincian Aset Kontraktor PKP2B.
(3)
Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan terhadap Kontraktor PKP2B menyampaikan seluruh Dokumen Sumber kepada unit yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B selaku UAKPA-BUN dan/atau UAKPLB-BUN setiap semester untuk penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus.
(4)
UAKPA-BUN dan/atau UAKPLB-BUN melakukan verifikasi atas Dokumen Sumber sebelum melakukan pencatatan.

Pasal 13

(1)
Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun oleh unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan terhadap Kontraktor PKP2B.
(2)
Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
1.
nilai perolehan aset Kontraktor PKP2B;
2.
keterangan bahwa bukti perolehan aset Kontraktor PKP2B disimpan oleh masing-masing Kontraktor PKP2B dan dapat dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan dan keperluan administrasi lainnya; dan
3.
surat pernyataan tentang kesesuaian rincian dan nilai aset dengan bukti perolehan aset yang dibuat Kontraktor PKP2B;
b.
disertai dengan lampiran berupa:
1.
data detail per Aset dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) yang sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
a)
mutasi aset;
b)
nomor aset;
c)
deskripsi aset;
d)
kategori aset;
e)
nama Kontraktor PKP2B;
f)
tanggal, bulan, dan tahun perolehan aset;
g)
harga perolehan aset;
h)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
i)
nilai buku aset;
2.
surat pernyataan tentang kesesuaian rincian dan nilai aset Kontraktor PKP2B dengan Dokumen Sumber; dan
3.
Laporan Keuangan Kontraktor PKP2B:
a)
tahun berkenaan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; atau
b)
tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dalam hal laporan keuangan tahun berkenaan belum selesai diaudit, jika diperlukan.
(3)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1)
Berita Acara Serah Terima Aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan Berita Acara Serah Terima Aset dari Kontraktor PKP2B kepada Pemerintah.
(2)
Berita Acara Serah Terima Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
a.
nama dan lokasi Kontraktor PKP2B;
b.
jenis dan jumlah aset;
c.
luas dan/atau volume aset untuk tanah dan bangunan;
d.
harga perolehan; dan
e.
nilai buku.

Pasal 15

(1)
Kebijakan akuntansi penyusutan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B diatur sebagai berikut:
a.
Penyusutan Barang Milik Negara yang masih berada dalam

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.