Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang masih berada dalam penguasaan Kontraktor PKP2B, diklasifikasikan sebagai berikut:
a.Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010:
1.yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian, tidak dicatat dalam neraca namun hanya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
2.yang sudah dilakukan inventarisasi dan penilaian, dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya.
b.Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor PKP2B yang diperoleh sejak Tahun 2011, dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya.