Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Asean Trade In Services Agreement (persetujuan Perdagangan Jasa Asean)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2020 di Manila, Filipina.
(2)
Salinan naskah asli ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.