Justisio

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.
5.
Penataan Daerah adalah upaya menata kembali daerah otonom yang ada berdasarkan parameter tertentu melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah.
6.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.
7.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Pasal 2

(1)
DPOD dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)
DPOD berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:
a.
penataan daerah;
b.
dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
c.
dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
d.
penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Pasal 4

(1)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , DPOD menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian atas usulan pembentukan daerah;
b.
pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan penyelesaian permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pembentukan daerah dan penyesuaian daerah;
c.
pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus yang terdiri dari dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur serta dana keistimewaan;
d.
pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
pemberian pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah provinsi/kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(2)
Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPOD dapat memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan dana desa.

Pasal 5

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPOD bertanggungjawab kepada Presiden.
(2)
Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPOD dibentuk sekretariat. 2015, No.184 4

Pasal 6

(1)
Susunan keanggotaan DPOD terdiri atas:
a.
Wakil Presiden selaku ketua merangkap anggota;
b.
Menteri Dalam Negeri selaku sekretaris merangkap anggota;
c.
Menteri Keuangan selaku wakil sekretaris merangkap anggota;
d.
Para Menteri terkait sebagai anggota; dan
e.
Perwakilan kepala daerah sebagai anggota.
(2)
Perwakilan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a.
1 (satu) orang gubernur;
b.
1 (satu) orang bupati; dan
c.
1 (satu) orang walikota.
(3)
Keanggotaan DPOD dari unsur perwakilan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah ketua asosiasi pemerintah provinsi, ketua asosiasi pemerintah kabupaten, dan ketua asosiasi pemerintah kota yang sah dan diakui Pemerintah Pusat.
(4)
Susunan keanggotaan DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 7

(1)
DPOD bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPOD dapat melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.

Pasal 8

(1)
Sidang DPOD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Ketua DPOD.
(2)
Dalam hal Ketua DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Sidang dipimpin oleh Sekretaris DPOD.
(3)
Dalam hal Ketua DPOD dan Sekretaris DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhalangan, Sidang dipimpin oleh Wakil Sekretaris DPOD.

Pasal 9

DPOD dapat mengundang menteri dan/atau wakil Pemerintahan Daerah selain anggota DPOD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf e, serta pimpinan lembaga negara, kepala lembaga pemerintah non kementerian, akademisi, peneliti, dan/atau tenaga ahli sesuai kebutuhan dalam Sidang DPOD.

Pasal 10

(1)
Sekretariat DPOD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berkedudukan di Kementerian Dalam Negeri.
(2)
Sekretariat DPOD mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rancangan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam , serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas DPOD.
(3)
Sekretariat DPOD menyelenggarakan rapat untuk menyiapkan agenda dan bahan Sidang DPOD sesuai kebutuhan.
(4)
Sekretariat DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tenaga ahli.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan tata kerja Sekretariat DPOD diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 12

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPOD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2015, No.184 6

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.