Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.011/2014 Tahun 2014 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2)
Produk impor berupa produk benang kapas selain benang jahit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
NoPeriodeBea Masuk Tindakan Pengamanan
1Tahun I, dengan periode sejak tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan 5 Juni 2015.Rp 28.065/kg
2Tahun II, dengan periode sejak tanggal 6 Juni 2015 sampai dengan 5 Juni 2016.Rp 25.522/kg
3Tahun III, dengan periode sejak tanggal 6 Juni 2016 sampai dengan 5 Juni 2017.Rp 22.979/kg

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk benang kapas selain benang jahit yang diproduksi dari negara-negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MENTERI KEUANGAN

Pasal 4

(1)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).

Pasal 5

Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

1.
Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 2014. MENTERI KEUANGAN

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.