Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Pada Kementerian Pekerjaan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir bagi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol yang diberikan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum kepada Badan Usaha Jalan Tol.
(2)
Badan Usaha Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perseroan yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah.

Pasal 2

(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
nilai tambah sebesar tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bank umum + 1% (satu persen) per tahun;
b.
biaya provisi sebesar 1% (satu persen) dari nilai pagu pinjaman; dan
c.
biaya administrasi sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per perjanjian dan dibayarkan sekali pada saat penandatanganan perjanjian pinjaman yang pertama.
(2)
Nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah keuntungan yang diperoleh dari hasil penyaluran dana bergulir bagi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol yang dibayarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol kepada Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum.
(3)
Biaya provisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibayarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol 2014, No. 201 4 kepada Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum pada saat terjadi kesepakatan/komitmen antara Badan Usaha Jalan Tol dengan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum.
(4)
Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibayarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol kepada Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum dalam menyiapkan perjanjian pinjaman.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum.

Pasal 3

Perjanjian/kerja sama dana bergulir bagi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol antara Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum dengan Badan Usaha Jalan Tol sebelumnya berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2007 tentang Tarif Layanan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.