Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).