Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Hak Keuangan Bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli Pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
2.
Sekretaris Tim Panel Ahli adalah unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Pelayaran berkualifikasi sarjana hukum yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang.
3.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
4.
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Pasal 2
Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli diberikan hak keuangan.
Pasal 3
(1)
Hak keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam diberikan setiap bulan.
(2)
Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Anggota Panel Ahli, sebesar Rp26.199.000,00 (dua puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); dan
b.
Sekretaris Tim Panel Ahli, sebesar Rp13.760.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus
enam puluh ribu rupiah).
(3)
Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Selain hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dan , Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli juga diberikan fasilitas yang terdiri atas:
a.
perjalanan dinas; dan
b.
jaminan sosial.
Pasal 5
(1)
Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2)
Biaya perjalanan dinas bagi Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pengawas.
Pasal 6
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan kepada Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagai Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli dengan gaji dan tunjangan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 8
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Hak keuangan dan fasilitas Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam dan diberikan sejak diangkat/dilantik.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.