Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia,
Ttd. SOEKARNO.
Perdana Menteri, Ttd. SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 4 Maret 1952. Menteri Kehakiman,
Ttd. MOEHAMMAD NASROEN.