1.Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan lebih luas dan beratnya tugas kewajiban yang diserahkan kepada Kementerian-kementerian, terasalah oleh beberapa Kementerian dasar-dasar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948, tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga oleh beberapa Kementerian terpaksa dikeluarkan surat-surat keputusan tentang Susunan dan Pimpinannya yang jauh menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sekedar guna menjaga, agar jangan sampai tugas yang telah diserahkan kepadanya tidak dapat ditunaikan dengan sempurna oleh karenanya.
2.Tidak adanya persamaan dalam Susunan Kementerian/Kepegawaian ini tidak memungkinkan pemberian penghargaan terhadap pegawai-pegawainya yang diserahi memimpin Jawatan-jawatan dan Bagian-bagian dari Kementerian tersebut dengan setepat-tepatnya.
3.Maksud dari peraturan ini ialah memberi pedoman dalam membuat peraturan-peraturan tentang Susunan dan Pimpinan yang akan berlaku bagi masing-masing Kementerian.
4.Sebagai dasar guna membentuk Susunan Kementerian/Kepegawaian diambil pedoman, bahwa :
a.Susunan Kementerian harus diatur se-sederhana-sederhananya (jumlah bagian-bagian sekecil-kecilnya), dengan tidak menghambat jalannya pekerjaan.
b.Pemberian nama kepada organisasi-organisasi Kementerian harus mengingat bentuk dan kedudukan serta berat tanggung-jawab organisasi tersebut, guna mempermudah memberi penghargaan kepada Kepala-kepala dari organisasi-organisasi tersebut.
c.Satu jabatan yang terdapat dalam masing-masing Kementerian harus diatur sedemikian rupa, sehingga penjabat dari jabatan itu mempunyai tugas dan pertanggungan jawab yang agak bersamaan, sehingga dapat diberi penghargaan sama dalam peraturan gaji.
d.Dari nama suatu pangkat lekas dapat diketahui, di mana kedudukan-penjabatnya dalam Susunan Pemerintahan, misalnya : Kepala Jawatan", ialah kepala dari suatu bagian dari Kementerian, yang berkedudukan di Pusat. Nama ini tidak boleh dipergunakan di lain tingkatan. Dalam hubungan ini harus dijaga, jangan sampai ada doublure tentang pemakaian nama-nama itu dengan daerah otonom.
5.Dalam peraturan Pemerintah ini ditentukan, bahwa Pusat Kementerian menurut luas tugas kewajibannya terdiri dari : bagian-bagian Tata-Usaha dan bagian-bagian lainnya, yang diserahi pekerjaan yang khusus mengenai Lapangan pekerjaan Kementerian masing-masing.
6.Dengan pembagian pekerjaan ini, maka kelebihan lapangan pekerjaan Kementerian hanya terdiri dari Jawatan-jawatan dan Organisasi-organisasi yang bersifat teknis atau khusus, yang mempunyai anggaran belanja sendiri dan yang, di bawah pimpinan Pusat Kementerian, berdiri sendiri.
7.Di mana dalam peraturan ini diharapakan usul dari Menteri dengan pertimbangan dari Dewan Menteri, sebaiknya untuk mendapat koordinasi dan effisiensi diminta nasehat dari :
a.Dewan Urusan Pegawai (termasuk Menteri dan Kantor Urusan Pegawai) terhadap soal-soal yang banyak hubungannya dengan kepegawaian;
b.Panitia Anggaran Belanja, yang dibentuk oleh Dewan Menteri, terhadap soal-soal yang banyak mempengaruhi keuangan Negara. Teristimewa ini diperlukan mengenai susunan vertikal.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.