Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1952 Tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian-kementerian Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Susunan Kementerian ditetapkan dengan persetujuan Dewan Menteri oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan, berdasarkan peraturan ini sebagai pedoman.

Pasal 2

Kementerian terdiri dari :
A.
Pusat Kementerian, dan menurut luas tugas kewajibannya.
B.
Jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi lain yang berdiri sendiri. Pusat Kementerian.

Pasal 3

1.
Pusat Kementerian terdiri dari bagian-bagian yang mengurus pekerjaan tata-usaha (kepegawaian, keuangan, arsip/ekspedisi, umum dan rumah-tangga) dan bagian-bagian yang mengurus pekerjaan Kementerian masing-masing, dan yang banyaknya diatur sekecil-kecilnya. Bagian-bagian termaksud dalam ayat 1 berada di bawah pimpinan Sekretaris-Jenderal. Organisasi-organisasi dalam Kementerian.

Pasal 4

1.
Jawatan adalah organisasi dari Kementerian yang berdiri sendiri, menjalankan suatu rangkaian pekerjaan yang bulat, mempunyai anggaran belanja sendiri dalam anggaran Kementeriannya dan mempunyai susunan vertikal atau menyelenggarakan pekerjaan di luar.
2.
Organisasi lain-lainnya dari Kementerian, di luar Pusat Kementerian, yang setidak-tidaknya teknis berdiri sendiri, tidak mempunyai susunan vertikal, melainkan mempunyai tugas yang penting, disebut : Kantor, Balai, Badan dan sebagainya. Susunan Jawatan-jawatan.

Pasal 5

1.
Kantor Pusat Jawatan mempunyai:
a.
satu bagian "Tata-Usaha", yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan, arsip/ekspedisi, umum dan rumah-tangga;
b.
beberapa bagian khusus lainnya, yang jumlah dan namanya ditetapkan menurut kepentingan Jawatan.
2.
Susunan tersebut ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

Susunan vertikal dari suatu Jawatan ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Menteri. Susunan vertikal itu hanya diadakan jika ternyata bahwa tugas yang harus diselenggarakan di daerah itu tidak dapat diserahkan kepada instansi yang telah ada di daerah itu, walaupun dengan memperkuat instansi itu dengan tenaga-tenaga khusus yang dipandang perlu.

Pasal 7

Menteri Dalam Negeri mengatur agar nama-nama yang dipergunakan dalam susunan Kementerian-kementerian tersebut di atas (misalnya nama "jawatan") tidak dipergunakan oleh daerah otonom. Pimpinan.

Pasal 8

1.
Berdasarkan politik Pemerintah, Menteri menentukan dalam garis besar politik Kementeriannya.
2.
Sekretaris-Jenderal adalah pegawai tertinggi di bawah Menteri, membantu Menteri di dalam menjalankan pimpinan Kementerian seluruhnya dan melakukan pimpinan harian dari Pusat Kementerian.
3.
Tiap-tiap kali dan selama Menteri berhalangan, ia diwakili oleh Sekretaris-Jenderal, kecuali jika Pemerintah menunjuk seorang Menteri lain.
4.
Kepala Jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi lain tersebut pada bertanggung-jawab kepada Menteri dan berkewajiban memberitahukan segala sesuatu kepada Sekretaris-Jenderal, kecuali jika Menteri menetapkan lain. Peraturan peralihan.

Pasal 9

Setiap Menteri wajib menyampaikan rancangan Keputusan Presiden kepada Dewan Menteri untuk menyesuaikan susunan Kementeriannya dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini atau yang perlu menyimpang dari peraturan itu, dapat diputus oleh Dewan Menteri.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, Ttd. SUKIMAN WIRJOSANDJOJO. Diundangkan pada tanggal 4 Maret 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. MOEHAMMAD NASROEN.