Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Protocol to Amend The Basic Agreement On The Asean Industrial Cooperation Scheme (protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri Asean)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Amend the Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.