Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2.
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
3.
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
4.
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
5.
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
6.
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
7.
Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
8.
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
9.
Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.
10.
Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
11.
Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).
12.
Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh badan usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
13.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya alam dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
14.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.

Pasal 2

(1)
Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(2)
Badan Usaha yang melakukan kegiatan:
a.
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/atau
b.
usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(3)
Badan Usaha yang wajib membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (wholesale) Bahan Bakar Minyak;
b.
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Terbatas (trading) Bahan Bakar Minyak; dan
c.
Badan Usaha pemegang Izin Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak kepada konsumen akhir (end user) sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(4)
Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
b.
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
(5)
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan jenis PNBP.

Pasal 3

(1)
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual.
(2)
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen akhir (end user) sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(3)
Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a.
avgas (aviation gasoline);
b.
avtur (aviation turbine);
c.
bensin (gasoline);
d.
minyak solar (gas oil);
e.
minyak tanah (kerosene);
f.
medium distillate fuel; dan
g.
minyak bakar (fuel oil), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.
(5)
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.
(6)
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan PNBP.

Pasal 4

Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6) wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 5

(1)
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per bulan, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).
(2)
Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
mengacu pada harga jual yang tercantum dalam invoice yang dikeluarkan oleh Badan Usaha pemegang izin; dan
b.
tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa per bulan dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik (Mil Standard Cubic Feet) dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 2,50% (dua koma lima nol persen).
(2)
Besaran tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.

Pasal 7

(1)
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual per bulan dengan tarif Iuran sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari harga jual Gas Bumi.
(2)
Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan per seribu standar kaki kubik (Mil Standard Cubic Feet), satu juta British Thermal Unit (Million British Thermal Unit), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.
(3)
Harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter sebagaimana dimaksud dalam , tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam , dan/atau harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada bulan berkenaan.

Pasal 9

(1)
Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam , , dan dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi.
(2)
Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan yaitu tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
(3)
Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 10

Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan, Gas Bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan Gas Bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).

Pasal 11

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1), dan ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengatur.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 12

(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan dalam rangka Iuran kepada Badan Pengatur.
(2)
Laporan bulanan dalam rangka Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat volume, harga jual atau tarif pengangkutan, nilai penjualan sesuai dengan transaksi (invoice) penjualan yang ditagihkan kepada konsumen, realisasi Iuran, dan Iuran terutang.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
(4)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengatur wajib melakukan verifikasi atas pembayaran Iuran setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(5)
Penyampaian laporan dan verifikasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan melalui sistem informasi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan dan verifikasi pembayaran Iuran diatur dengan Peraturan Badan Pengatur.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.