Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Sandang Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari pengalihan pemilikan seluruh saham Negara Republik Indonesia sejumlah 420 lembar pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills (PT KTSM).
(2)
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp. 1.369.200.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Pasal 3

Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam , maka kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills (PT KTSM) beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.