Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.
2.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
3.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
4.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5.
Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
6.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
7.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pasal 2
Pemerintah Pusat/Daerah melaksanakan Penilaian Kembali atas Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal 3
Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetap.
Pasal 4
Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
penyediaan data awal;
b.
Inventarisasi;
c.
Penilaian;
d.
tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian; dan
e.
monitoring dan evaluasi.
Pasal 5
(1)
Penilaian Kembali Barang Milik Negara berupa Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam dilakukan terhadap:
a.
Tanah;
b.
Gedung dan Bangunan; dan
c.
Jalan, Irigasi, dan Jaringan, pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai kodefikasi Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.
(2)
Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
Jalan dan Jembatan; dan
b.
Bangunan Air.
(3)
Selain Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Penilaian Kembali Barang Milik Negara dilaksanakan terhadap Aset Tetap dimaksud pada Kementerian Negara/Lembaga yang sedang dilaksanakan Pemanfaatan.
Pasal 6
Dalam rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
a.
merumuskan kebijakan dan strategi Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara;
c.
melaksanakan Penilaian Barang Milik Negara;
d.
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; dan
e.
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara kepada Presiden.
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam , Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
a.
menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan dalam rangka Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara;
b.
melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Negara;
c.
melaksanakan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara; dan
d.
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Tindak lanjut hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c berupa koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan
Pasal 9
(1)
Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dengan menggunakan:
a.
pendekatan data pasar;
b.
pendekatan biaya; dan/atau
c.
pendekatan pendapatan.
(2)
Penggunaan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian Penilaian.
Pasal 10
(1)
Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018.
(2)
Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 12
(1)
Menteri Dalam Negeri menyusun pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah.
(2)
Pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1)
Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam