Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 April 1997, pensiun pokok Purnawirawan/WarKaurwi atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang pensiun anggota ABRI, tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan pula tunjangan cacat menurut Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959, yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut:
a.
Tunjangan cacat berdasarkan ayat (3) huruf a menjadi Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sebulan;
b.
Tunjangan cacat berdasarkan ayat (3) huruf b menjadi Rp. 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) sebulan;
c.
Tunjangan cacat berdasarkan ayat (3) huruf c menjadi Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) atau Rp. 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) sebulan, apabila keadaannya dapat dipandang sama dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b di atas;
d.
Tunjangan cacat tertinggi berdasarkan ayat (4) menjadi Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) sebulan.

Pasal 3

Di atas pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/WarKaurwi atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997.