Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;
2.
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen;
3.
Instansi adalah Kantor/Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Departemen/Lembaga Non Departemen yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
4.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4
(1)
Sebagian dana dari suatu Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan oleh Instansi yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Besarnya bagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang kegiatan :
a.
penelitian dan pengembangan teknologi;
b.
pelayanan kesehatan;
c.
pendidikan dan pelatihan;
d.
penegakan hukum;
e.
pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
f.
pelestarian sumber daya alam.
Pasal 5
Instansi dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.
Pasal 6
(1)
Permohonan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan :
a.
tujuan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b.
rincian kegiatan pokok Instansi dan kegiatan yang akan dibiayai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak beserta tarif yang berlaku;
d.
Laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan untuk 2 (dua) tahun anggaran mendatang.
Pasal 7
(1)
Instansi Pemerintah mengajukan kepada Menteri rencana penggunaan sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari masing-masing Instansi yang telah mendapat persetujuan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengajuan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran selambat-lambatnya pada tanggal 15 Nopember.
(3)
Rencana penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan dibahas oleh Departemen Keuangan bersama-sama Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum ditetapkan Menteri.
Pasal 8
(1)
Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pada Instansi bersangkutan dalam rangka pembiayaan:
a.
operasional dan pemeliharaan; dan atau
b.
investasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(2)
Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi.
Pasal 9
(1)
Saldo lebih dari sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada akhir tahun anggaran wajib disetor seluruhnya ke Kas Negara.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah disediakan dalam suatu dokumen anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan belum dilaksanakan atau belum diselesaikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dapat dicantumkan pada dokumen anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran.
Pasal 10
(1)
Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan setiap awal tahun anggaran menetapkan :
a.
atasan langsung bendaharawan penerima/pengguna;
b.
bendaharawan penerima;
c.
bendaharawan pengguna.
(2)
Dalam hal bendaharawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditunjuk, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dilarang melakukan pembayaran.
Pasal 11
(1)
Pembayaran atas pelaksanaan kegiatan Instansi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan :
a.
sebagai pembayaran langsung kepada yang berhak; atau
b.
melalui penyediaan Uang Yang Harus Dipertanggung-jawabkan (UYHD).
(2)
Batas jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1)
Pimpinan Instansi/bendaharawan penerima dan pengguna sebagaimana dimaksud dalam wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Bendaharawan penerima dan pengguna menyimpan secara lengkap dan teratur dokumen yang menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kegiatan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyampaikan laporan triwulanan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam oleh Instansi yang bersangkutan kepada Menteri.
Pasal 14
Persetujuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri.
Pasal 15
(1)
Pemberian izin penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diberikan masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 16
Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Dana Reboisasi karena karakteristik dan atau sifat khusus yang dimilikinya dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.