Apabila pembayaran Manfaat Pensiun berakhir, dan ternyata jumlah seluruh Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan kurang dari jumlah haknya pada saat dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, maka Perusahaan Asuransi Jiwa wajib membayarkan selisihnya sekaligus kepada ahli waris yang sah dari Peserta.